MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Banding Ditolak, Hukuman Rafael Alun Tetap 14 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 16 Maret 2024 4 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Banding dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rafael Alun mencuat tahun lalu usai terjerat pusaran kasus korupsi. Perbuatan korupsinya menjadi pergunjingan publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di kasus penganiayaan.

Rafael Alun berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu menjalani persidangan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Rafael Alun melawan putusan tingkat pertama tersebut. Dia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hari ini putusan banding kepada Rafael Alun akhirnya diketahui publik.

Hakim Tolak Banding Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian amar putusan dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga:  Biduan Nayunda Bakal Jadi Saksi Sidang SYL Rabu 29 Mei

Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo hakim-hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkracht), harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00 (sepuluh miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK: Saya Capek, Ingin Punya Masa Depan

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Banding, Ditjen Pajak, Ditolak, Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas
10 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet
8 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby

Korupsi

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil

Pemerintahan

Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan

Pendidikan

Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?