MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolri Tanggapi Klaim TPN Terhadap Kapolda sebagai Saksi di MK: Diperbolehkan dengan Syarat Bukti

Publisher: Redaktur 16 Maret 2024 3 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Henry Yosodiningrat, Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, mengklaim akan membawa seorang kapolda ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terhadap klaim yang dibuat oleh salah satu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

“Jika memang ada bukti, itu diperbolehkan, tapi harus ada buktinya,” kata Kapolri kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa semua tuduhan harus dapat dibuktikan. Kapolri juga masih menunggu untuk mengetahui siapa Kapolda yang diklaim oleh Henry Yoso.

Baca Juga:  Ini Sosok Inisial T yang Diungkap Kepala BP2MI Usai Diperiksa Bareskrim

“Kita akan melihat siapa Kapoldanya, harus dapat dibuktikan,” kata Kapolri.

“Saya sedang menunggu untuk mengetahui namanya,” tambahnya.

Henry Yoso sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Henry juga mengklaim adanya tekanan terhadap masyarakat di tempat seperti Sragen, Jawa Tengah.

Dia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 30% dari masyarakat di Kabupaten Sragen yang memberikan suara.
Henry kemudian juga menyebut adanya kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Dia menyatakan kesiapannya untuk membawa Kapolda sebagai saksi di MK.

“Kami memiliki bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Kami juga memiliki bukti bahwa ada warga masyarakat yang ingin memilih namun diarahkan untuk memilih kandidat lain. Kami memiliki semua bukti tersebut, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan sebagai saksi,” ujar Henry dalam keterangannya.

Baca Juga:  Prabowo Janji Tindak Keras Anggota Brimob yang Lindas Ojol

Komitmen Netralitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berulang kali menegaskan komitmen netralitas Korps Bhayangkara dalam Pemilu 2024. Kapolri juga menyebut bahwa Propam juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.

“Polri berkomitmen untuk selalu mengutamakan prinsip netralitas sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden RI. Sebagai bukti nyata, Polri bersama dengan TNI dan Bawaslu telah menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas antara TNI dan Polri,” kata Jenderal Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia menegaskan bahwa semua anggota Polri terikat dengan undang-undang yang berlaku. Para personel Polri juga terikat dengan Kode Etik Kepolisian.

Baca Juga:  Kepastian Kaesang Tak Maju Pilgub Jateng

“Semua personel Polri, mulai dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan, terikat dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Kepolisian,” katanya. CAK/RAZ

TAGGED: Henry Yosodiningrat, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda, Kapolri, Mahkamah Konstitusi, MK, TPN, Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?