MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hasbi Hasan, sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini sudah nonaktif, mendapat tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa menilai bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Baca Juga:  MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus 'Kopi Sianida' Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita.

Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta bahwa Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, serta kesaksian Hasbi dianggap berbelit-belit.

Baca Juga:  Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

Hasbi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama dengan terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto, terkait pengurusan perkara di MA. Suap tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi.

Kasus suap ini bermula dari pengajuan kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka.

Heryanto melaporkan Budiman atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Namun, atas permintaan HT, Dadan Tri Yudianto menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan sebesar Rp 15 miliar. Hasbi kemudian dihubungi oleh Dadan untuk membantu penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Makelar Perkara di Mahkamah Agung Hadapi Vonis Hari Ini

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, Pengurusa Perkara, Sekretaris MA nonaktif, suap, Tipikor, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi
20 Januari 2026
Dua OTT KPK Sehari, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Terjaring
20 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi
20 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal

Korupsi

Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Korupsi

Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?