MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik 2 ‘Bos’ Kasus Pungli Rutan 27 Maret

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terus berlanjut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menyelenggarakan sidang putusan etik untuk dua individu kunci dalam kasus tersebut pada akhir bulan ini.

“Putusan sidang untuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dengan inisial R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan dengan inisial SH akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara terpisah. Sidang untuk Karutan R akan dimulai pukul 10.00 WIB, sementara SH akan menjalani sidang putusan etik satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  KPK Mencari Bupati Sidoarjo Selama OTT, Namun Tidak Ditemukan

Dalam skandal pungli di Rutan KPK ini, 93 pegawai dan mantan pegawai KPK terlibat. Dari jumlah tersebut, 90 orang telah menjalani sidang etik.

Sementara tiga orang lainnya baru menjalani sidang etik pada pekan ini. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut berperan sebagai ‘bos’ dalam kasus pungli di rutan.

Syamsudin menambahkan bahwa satu ‘bos’ lainnya dalam kasus pungli rutan belum menjalani sidang putusan etik karena proses klarifikasi yang belum selesai.

“Putusan etik untuk Karutan dengan inisial AF belum selesai,” kata Syamsuddin.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah memutuskan sidang bagi 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Kebangetan

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat, yaitu permintaan maaf. Sementara 12 pegawai lainnya akan melanjutkan proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli rutan.

“(Sidang dimulai) pada tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan disidang dalam waktu yang berbeda karena mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  KPK Periksa Puluhan Eks Anggota DPRD Jatim soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Dituntut dengan pasal yang berbeda. Juga posisinya dalam kasus tersebut berbeda, begitu,” ungkapnya.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, KPK juga sedang menyelidiki secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Karutan KPK, KPK, Pungli, Ruan KPK, Syamsudin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?