MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik 2 ‘Bos’ Kasus Pungli Rutan 27 Maret

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terus berlanjut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menyelenggarakan sidang putusan etik untuk dua individu kunci dalam kasus tersebut pada akhir bulan ini.

“Putusan sidang untuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dengan inisial R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan dengan inisial SH akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara terpisah. Sidang untuk Karutan R akan dimulai pukul 10.00 WIB, sementara SH akan menjalani sidang putusan etik satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  MAKI Minta Sidang In Absentia Harun Masiku, KPK Klaim Belum Ada Urgensi

Dalam skandal pungli di Rutan KPK ini, 93 pegawai dan mantan pegawai KPK terlibat. Dari jumlah tersebut, 90 orang telah menjalani sidang etik.

Sementara tiga orang lainnya baru menjalani sidang etik pada pekan ini. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut berperan sebagai ‘bos’ dalam kasus pungli di rutan.

Syamsudin menambahkan bahwa satu ‘bos’ lainnya dalam kasus pungli rutan belum menjalani sidang putusan etik karena proses klarifikasi yang belum selesai.

“Putusan etik untuk Karutan dengan inisial AF belum selesai,” kata Syamsuddin.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah memutuskan sidang bagi 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat, yaitu permintaan maaf. Sementara 12 pegawai lainnya akan melanjutkan proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli rutan.

“(Sidang dimulai) pada tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan disidang dalam waktu yang berbeda karena mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, KPK dan Tokoh Bangsa Sampaikan Duka

“Dituntut dengan pasal yang berbeda. Juga posisinya dalam kasus tersebut berbeda, begitu,” ungkapnya.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, KPK juga sedang menyelidiki secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Karutan KPK, KPK, Pungli, Ruan KPK, Syamsudin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran
1 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
1 Maret 2026
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Meninggal Dunia
1 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran
1 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
1 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Korupsi

KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar

Internasional

Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran

Nasional

Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?