MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik 2 ‘Bos’ Kasus Pungli Rutan 27 Maret

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terus berlanjut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menyelenggarakan sidang putusan etik untuk dua individu kunci dalam kasus tersebut pada akhir bulan ini.

“Putusan sidang untuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dengan inisial R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan dengan inisial SH akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara terpisah. Sidang untuk Karutan R akan dimulai pukul 10.00 WIB, sementara SH akan menjalani sidang putusan etik satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Beda Jalan Para Jebolan KPK: Dari Hakim, Politikus, hingga Tersangka

Dalam skandal pungli di Rutan KPK ini, 93 pegawai dan mantan pegawai KPK terlibat. Dari jumlah tersebut, 90 orang telah menjalani sidang etik.

Sementara tiga orang lainnya baru menjalani sidang etik pada pekan ini. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut berperan sebagai ‘bos’ dalam kasus pungli di rutan.

Syamsudin menambahkan bahwa satu ‘bos’ lainnya dalam kasus pungli rutan belum menjalani sidang putusan etik karena proses klarifikasi yang belum selesai.

“Putusan etik untuk Karutan dengan inisial AF belum selesai,” kata Syamsuddin.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah memutuskan sidang bagi 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  229 Capim KPK Ikuti Tes Tulis Hari Ini, 7 Orang Gugur

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat, yaitu permintaan maaf. Sementara 12 pegawai lainnya akan melanjutkan proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli rutan.

“(Sidang dimulai) pada tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan disidang dalam waktu yang berbeda karena mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

“Dituntut dengan pasal yang berbeda. Juga posisinya dalam kasus tersebut berbeda, begitu,” ungkapnya.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, KPK juga sedang menyelidiki secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Karutan KPK, KPK, Pungli, Ruan KPK, Syamsudin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?