MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas dalam Sidang Etik Kasus Pungli

Publisher: Redaktur 14 Maret 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) hari ini.

“Ada sidang lain hari ini. Satu orang,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis, 14 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Kepala Rutan KPK AF adalah orang yang diperiksa.

“Pemeriksaan akan dilakukan jam 09.00, yang diperiksa adalah Kepala Rutan, AF,” kata Syamsuddin.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah menyelenggarakan sidang untuk 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  Dewas KPK Periksa Alex-Ghufron Terkait Dugaan Penggunaan Pengaruh dalam Kasus Kementan

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai telah dikenakan sanksi etik berat, seperti permintaan maaf. Sementara itu, 12 pegawai lainnya akan menjalani proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, masih ada tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai atasan dalam skandal pungli di rutan.

“Sidang dimulai tanggal 13 Maret. Ya, mereka merupakan atasan dalam kasus ini,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang dalam waktu yang berbeda karena pasal yang dikenakan berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK: Bawa Masuk HP Rp 10-20 Juta, Ngecas Rp 200-300 Ribu

“Dikenakan pasal yang berbeda, dan posisi mereka dalam kasus tersebut juga berbeda,” ucapnya.

Dalam kasus pungli di rutan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan pidana. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Kisah Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Indonesia Raih Penghargaan Terbaik PBB Berkat Inovasi Database
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?