MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas dalam Sidang Etik Kasus Pungli

Publisher: Redaktur 14 Maret 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) hari ini.

“Ada sidang lain hari ini. Satu orang,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis, 14 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Kepala Rutan KPK AF adalah orang yang diperiksa.

“Pemeriksaan akan dilakukan jam 09.00, yang diperiksa adalah Kepala Rutan, AF,” kata Syamsuddin.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah menyelenggarakan sidang untuk 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  Tahanan KPK Setor Rp 20 Juta gegara 'Bunyi' di Ruang Isolasi

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai telah dikenakan sanksi etik berat, seperti permintaan maaf. Sementara itu, 12 pegawai lainnya akan menjalani proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, masih ada tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai atasan dalam skandal pungli di rutan.

“Sidang dimulai tanggal 13 Maret. Ya, mereka merupakan atasan dalam kasus ini,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang dalam waktu yang berbeda karena pasal yang dikenakan berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  Pungli Rutan Disebut 'Tradisi Lama', Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

“Dikenakan pasal yang berbeda, dan posisi mereka dalam kasus tersebut juga berbeda,” ucapnya.

Dalam kasus pungli di rutan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan pidana. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?