MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Hari Ini

Publisher: Redaktur 14 Maret 2024 2 Min Read
Share
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dalam pengurusan perkara di MA. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sidang tuntutan akan digelar hari Kamis, 14 Maret 2024. Jadwalnya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Soebekti 1.

Sebelumnya, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta. Gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa uang dan fasilitas wisata.

Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi diterima oleh Hasbi antara Januari 2021 hingga Februari 2022 dari pihak yang memiliki kepentingan terhadapnya.

Baca Juga:  PSI Klarifikasi Isu Kaesang 'Menghilang' Usai Penggunaan Jet Pribadi Jadi Sorotan

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebutkan oleh jaksa adalah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Perjalanan wisata ini diterima oleh Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada tanggal 13 Januari 2022.

Fasilitas perjalanan wisata keliling Bali ini menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina, seorang notaris rekanan dari salah satu perusahaan dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Selain bersama Windy, Hasbi juga menerima fasilitas wisata tersebut bersama Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana.

Windy sendiri telah diperiksa sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Windy mengaku bertemu dengan Hasbi di Bali, bukan berangkat bersama dari Jakarta. CAK/RAZ

Baca Juga:  Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU, Putusan Rafael Alun Digelar Kamis 4 Januari 2024
TAGGED: Bali, Devi Herlina, Gratifikasi, Hasbi Hasan, Helikopter Belt 505, Notaris, PN Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, tuntutan, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman, Wisata
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?