MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Petahana DPRD Surabaya yang Tumbang di Pemilu 2024

Publisher: Redaktur 13 Maret 2024 2 Min Read
Share
Gedung DPRD Kota Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya terpilih tinggal menunggu dilantik. Namun, di balik terpilihnya anggota dewan lima tahun ke depan ini, ada yang menarik karena dominasi politisi senior tidak menjadi jaminan terpilih kembali.

Bahkan, tidak sedikit incumbent atau anggota dewan petahana yang gagal duduk kembali sebagai legislator di Kota Surabaya.

Banyak wajah baru menghiasi susunan keanggotaan DPRD Surabaya periode 2024-2029 ini. Dari lima daerah pemilihan (Dapil) merata ada petahana yang tumbang.

Berikut daftar petahana yang gagal kembali duduk di kursi anggota dewan untuk lima tahun ke depan:

Dapil 1 (Krembangan, Bubutan, Genteng, Tegalsari, Simokerto, dan Gubeng), sejumlah nama tumbang. Pertiwi Ayu Khrisna (Golkar), Norma Yunita (PDI-P), Alfian Limardi (PSI) tumbang. Ada petahana lain Fatkur Rohman (PKS) dan Mahfudz (PKB) gagal terpilih tapi maju ke DPRD Jatim.

Baca Juga:  Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Dapil 2 (Tambaksari, Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan) juga banyak petahana yang gagal lolos. Yakni Khusnul Khotimah (PDI-P), Saiful Bahri (NasDem), Lembah Setyowati (Golkar), Elok Cahyani (Demokrat), dan Asrhi Yuanita Haqie (PDI-P).

Petahana lain di Dapil 2 yang juga gagal saat mendapat tugas untuk nyaleg DPRD Jatim adalah Camelia Habiba (PKB), dan Akhmad Suyanto (PKS).

Dapil 3 (Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar) terdapat dua politisi senior juga belum beruntung. Yakni Anas Karno (PDI-P) dan A Hermas Thony (Gerindra). Anas adalah Wakil Ketua Komisi B, sedangkan Thony adalah Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Baca Juga:  Nasib Sederet Caleg Artis dari Dapil Jatim: 4 Melenggang ke Senayan, 6 Terjungkal

Dapil 4 (Sukomanunggal, Sawahan, Gayungan, Jambangan, Wonokromo), sejumlah politisi yang petahana di DPRD Surabaya juga tumbang. Mereka adalah Badru Tamam (PKB), Dyah Katarina (PDI-P), Ghofar Ismail (PAN), dan Tjutjuk Supariono (PSI).

Dapil 5 (Asemrowo, Tandes, Pakal, Benowo, Sambikerep, Lakarsantri, Karangpilang, Wiyung, Dukuh Pakis) juga banyak yang gagal. Di antaranya Endy Suhadi (Gerindra). Hari Santoso (NasDem) dan John Thamrun (PDI-P). CAK/RAZ

TAGGED: DPRD SURABAYA, Gagal, Incumbent, Petahana, Wajah Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?