MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Napi Hindu Terima Remisi Khusus, Wujud Ciptakan Iklim Pemasyarakatan Berprinsip pada Keadilan dan HAM

Publisher: Admin 11 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyerahkan remisi khusus kepada slah satu napi.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyerahkan remisi khusus kepada slah satu napi.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, melakukan penyerahan remisi khusus kepada seorang narapidana yang beragama Hindu, Senin, 11 Maret 2024, di aula Rutan Kelas I Surabaya.

Di Jawa Timur, sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Wahyu Hendrajati, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menjelaskan, bahwa penyerahan remisi ini merupakan amanah dari undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban narapidana.

“Remisi adalah hak setiap narapidana yang diatur dalam undang-undang. Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Wahyu Hendrajati.

Baca Juga:  Menteri Imipas: Anak di LPKA adalah Bagian Generasi Emas, 1.272 Diusulkan Remisi Hari Anak Nasional

Remisi merupakan bentuk pengurangan masa hukuman yang dapat diberikan kepada narapidana sebagai hak yang diatur dalam perundang-undangan.

Penyerahan remisi khusus ini menjadi momen penting sebagai bentuk keadilan dan pengakuan terhadap hak setiap narapidana, termasuk yang beragama Hindu.

Dalam upacara penyerahan remisi, satu narapidana yang beragama Hindu menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi perilaku selama masa pidana.

Ke depannya, Rutan Kelas I Surabaya akan terus menjalankan kebijakan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping juga memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh narapidana tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024, Tomi Elyus: Hak Mereka Kami Hormati

Penyerahan remisi menjadi langkah positif dalam menciptakan iklim pemasyarakatan
yang berprinsip pada keadilan dan hak asasi manusia. HUM/CAK

TAGGED: Lapas, Napi, Narapidana, Nyepi 2024, Remisi, remisi khusus, Rutan, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Medaeng, Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?