MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Napi Hindu Terima Remisi Khusus, Wujud Ciptakan Iklim Pemasyarakatan Berprinsip pada Keadilan dan HAM

Publisher: Admin 11 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyerahkan remisi khusus kepada slah satu napi.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyerahkan remisi khusus kepada slah satu napi.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, melakukan penyerahan remisi khusus kepada seorang narapidana yang beragama Hindu, Senin, 11 Maret 2024, di aula Rutan Kelas I Surabaya.

Di Jawa Timur, sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Wahyu Hendrajati, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menjelaskan, bahwa penyerahan remisi ini merupakan amanah dari undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban narapidana.

“Remisi adalah hak setiap narapidana yang diatur dalam undang-undang. Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Wahyu Hendrajati.

Baca Juga:  Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Remisi merupakan bentuk pengurangan masa hukuman yang dapat diberikan kepada narapidana sebagai hak yang diatur dalam perundang-undangan.

Penyerahan remisi khusus ini menjadi momen penting sebagai bentuk keadilan dan pengakuan terhadap hak setiap narapidana, termasuk yang beragama Hindu.

Dalam upacara penyerahan remisi, satu narapidana yang beragama Hindu menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi perilaku selama masa pidana.

Ke depannya, Rutan Kelas I Surabaya akan terus menjalankan kebijakan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping juga memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh narapidana tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Keluarga Yosua Menyerahkan pada Proses Hukum

Penyerahan remisi menjadi langkah positif dalam menciptakan iklim pemasyarakatan
yang berprinsip pada keadilan dan hak asasi manusia. HUM/CAK

TAGGED: Lapas, Napi, Narapidana, Nyepi 2024, Remisi, remisi khusus, Rutan, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Medaeng, Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?