MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Napi Hindu Terima Remisi Khusus, Wujud Ciptakan Iklim Pemasyarakatan Berprinsip pada Keadilan dan HAM

Publisher: Admin 11 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyerahkan remisi khusus kepada slah satu napi.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyerahkan remisi khusus kepada slah satu napi.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, melakukan penyerahan remisi khusus kepada seorang narapidana yang beragama Hindu, Senin, 11 Maret 2024, di aula Rutan Kelas I Surabaya.

Di Jawa Timur, sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Wahyu Hendrajati, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menjelaskan, bahwa penyerahan remisi ini merupakan amanah dari undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban narapidana.

“Remisi adalah hak setiap narapidana yang diatur dalam undang-undang. Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Wahyu Hendrajati.

Baca Juga:  Menkumham Tak Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi

Remisi merupakan bentuk pengurangan masa hukuman yang dapat diberikan kepada narapidana sebagai hak yang diatur dalam perundang-undangan.

Penyerahan remisi khusus ini menjadi momen penting sebagai bentuk keadilan dan pengakuan terhadap hak setiap narapidana, termasuk yang beragama Hindu.

Dalam upacara penyerahan remisi, satu narapidana yang beragama Hindu menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi perilaku selama masa pidana.

Ke depannya, Rutan Kelas I Surabaya akan terus menjalankan kebijakan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping juga memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh narapidana tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan.

Baca Juga:  Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan di Rutan Medaeng Pasca-Tendang Manajer Operasional

Penyerahan remisi menjadi langkah positif dalam menciptakan iklim pemasyarakatan
yang berprinsip pada keadilan dan hak asasi manusia. HUM/CAK

TAGGED: Lapas, Napi, Narapidana, Nyepi 2024, Remisi, remisi khusus, Rutan, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Medaeng, Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?