MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Publisher: Redaktur 9 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, mempertahankan vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Kami biasanya segera melakukan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, Ketut belum memberikan detail mengenai waktu pastinya.

“Paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, yang berarti vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Baca Juga:  Hotman Paris Tegaskan Pemeriksaan Stafsus Nadiem Tak Terkait Eks Mendikbudristek dalam Kasus Laptop Chromebook

“Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak,” demikian tertulis dalam situs MA sebagaimana dilihat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan ini diambil pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa lain, yakni Shane Lukas, yang tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan vonis 12 tahun penjara tersebut.

PN Jakarta Selatan juga menyatakan Shane Lukas bersalah atas peranannya dalam penganiayaan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Demikianlah perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. CAK/RAZ

TAGGED: Cristalino David Ozora, Kapuspenkum, Kasasi, Kejagung, Ketut Sumedana, MA, Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tinggi Jakarta, PN Jakarta Selatan, Shane Lukas, Tolak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?