MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Publisher: Redaktur 9 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, mempertahankan vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Kami biasanya segera melakukan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, Ketut belum memberikan detail mengenai waktu pastinya.

“Paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, yang berarti vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Baca Juga:  Kejagung Siapkan Langkah Hukum, Riza Chalid Selangkah Lagi Jadi Buronan

“Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak,” demikian tertulis dalam situs MA sebagaimana dilihat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan ini diambil pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa lain, yakni Shane Lukas, yang tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan vonis 12 tahun penjara tersebut.

PN Jakarta Selatan juga menyatakan Shane Lukas bersalah atas peranannya dalam penganiayaan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Demikianlah perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. CAK/RAZ

TAGGED: Cristalino David Ozora, Kapuspenkum, Kasasi, Kejagung, Ketut Sumedana, MA, Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tinggi Jakarta, PN Jakarta Selatan, Shane Lukas, Tolak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?