MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Publisher: Redaktur 9 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, mempertahankan vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Kami biasanya segera melakukan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, Ketut belum memberikan detail mengenai waktu pastinya.

“Paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, yang berarti vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Baca Juga:  Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas WN China Kasus Tambang Emas 774 Kg

“Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak,” demikian tertulis dalam situs MA sebagaimana dilihat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan ini diambil pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa lain, yakni Shane Lukas, yang tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dijebloskan Rutan Salemba

Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan vonis 12 tahun penjara tersebut.

PN Jakarta Selatan juga menyatakan Shane Lukas bersalah atas peranannya dalam penganiayaan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Demikianlah perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. CAK/RAZ

TAGGED: Cristalino David Ozora, Kapuspenkum, Kasasi, Kejagung, Ketut Sumedana, MA, Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tinggi Jakarta, PN Jakarta Selatan, Shane Lukas, Tolak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

Pemerintahan

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?