MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Memanggil Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

Publisher: Redaktur 8 Maret 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL hari ini, Jumat, 8 Maret 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Ahmad Sahroni (anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Terpisah, Sahroni mengatakan bahwa ia tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari itu. Ia juga telah mengirim surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya.

Baca Juga:  OTT KPK di Bengkulu, KPU Jelaskan Aturan saat Calon Jadi Tersangka

“Nggak, saya nggak datang (ke KPK), dan saya sudah kirim surat ke KPK juga,” kata Sahroni.

Dalam konteks kasus ini, SYL dijerat oleh KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara pertama, yaitu pemerasan dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses.

Total gratifikasi yang diduga diterima oleh SYL dengan memeras anak buahnya adalah sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh oleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa KPK, ketika membacakan surat dakwaan, menyatakan bahwa SYL juga meminta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.

Baca Juga:  Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tidak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh SYL untuk keperluan pribadinya. CAK/RAZ

TAGGED: DPR Ahmad Sahroni, KPK, mantan Mentan, SYL, TPPU, Wakil Ketua Komisi III
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group
26 Februari 2026
Tak Sekadar Simbolik, Golkar Surabaya Turun Jalan Tebar Takjil Ramadan
26 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam
26 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Jawa Timur

Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group

Politik

Tak Sekadar Simbolik, Golkar Surabaya Turun Jalan Tebar Takjil Ramadan

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi

Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?