JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL hari ini, Jumat, 8 Maret 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Ahmad Sahroni (anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.
Terpisah, Sahroni mengatakan bahwa ia tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari itu. Ia juga telah mengirim surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya.
“Nggak, saya nggak datang (ke KPK), dan saya sudah kirim surat ke KPK juga,” kata Sahroni.
Dalam konteks kasus ini, SYL dijerat oleh KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara pertama, yaitu pemerasan dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses.
Total gratifikasi yang diduga diterima oleh SYL dengan memeras anak buahnya adalah sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh oleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa KPK, ketika membacakan surat dakwaan, menyatakan bahwa SYL juga meminta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tidak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh SYL untuk keperluan pribadinya. CAK/RAZ