MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Ajukan Banding Terhadap Putusan MA

Publisher: Redaktur 7 Maret 2024 2 Min Read
Share
Dadan Tri Yudianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dadan Tri Yudianto divonis penjara selama 5 tahun dan didenda sejumlah Rp 1 miliar dalam perkara suap senilai Rp 11,2 miliar yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Namun, Dadan segera menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut.

“Kami bersama terdakwa telah memutuskan untuk mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Dadan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali vonis tersebut. Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, memberikan Dadan kesempatan untuk mengajukan permohonan banding sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga:  Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

“Hakim menghormati hak untuk mengajukan banding. Silakan lakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” kata hakim Teguh.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

“Majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Dadan Tri Yudianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2024. “Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”

Selain hukuman penjara, Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan sebagai denda subsidair. Selain itu, Dadan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Baca Juga:  Otto Jelaskan Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

Hakim juga menyatakan bahwa harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika jumlah yang diperoleh tidak mencukupi, Dadan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, makelar perkara, Sekretaris MA nonaktif, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi
8 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Hukum

Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea

Gaya Hidup

Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet

Pemerintahan

Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?