MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Ajukan Banding Terhadap Putusan MA

Publisher: Redaktur 7 Maret 2024 2 Min Read
Share
Dadan Tri Yudianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dadan Tri Yudianto divonis penjara selama 5 tahun dan didenda sejumlah Rp 1 miliar dalam perkara suap senilai Rp 11,2 miliar yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Namun, Dadan segera menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut.

“Kami bersama terdakwa telah memutuskan untuk mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Dadan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali vonis tersebut. Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, memberikan Dadan kesempatan untuk mengajukan permohonan banding sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

“Hakim menghormati hak untuk mengajukan banding. Silakan lakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” kata hakim Teguh.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

“Majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Dadan Tri Yudianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2024. “Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”

Selain hukuman penjara, Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan sebagai denda subsidair. Selain itu, Dadan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

Hakim juga menyatakan bahwa harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika jumlah yang diperoleh tidak mencukupi, Dadan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, makelar perkara, Sekretaris MA nonaktif, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?