MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Ajukan Banding Terhadap Putusan MA

Publisher: Redaktur 7 Maret 2024 2 Min Read
Share
Dadan Tri Yudianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dadan Tri Yudianto divonis penjara selama 5 tahun dan didenda sejumlah Rp 1 miliar dalam perkara suap senilai Rp 11,2 miliar yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Namun, Dadan segera menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut.

“Kami bersama terdakwa telah memutuskan untuk mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Dadan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali vonis tersebut. Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, memberikan Dadan kesempatan untuk mengajukan permohonan banding sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga:  Makelar Perkara di Mahkamah Agung Hadapi Vonis Hari Ini

“Hakim menghormati hak untuk mengajukan banding. Silakan lakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” kata hakim Teguh.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

“Majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Dadan Tri Yudianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2024. “Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”

Selain hukuman penjara, Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan sebagai denda subsidair. Selain itu, Dadan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Baca Juga:  4 WNA Geng Meksiko Penembak WN Turki di Bali Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Hakim juga menyatakan bahwa harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika jumlah yang diperoleh tidak mencukupi, Dadan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, makelar perkara, Sekretaris MA nonaktif, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?