MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Makelar Perkara di Mahkamah Agung Hadapi Vonis Hari Ini

Publisher: Redaktur 7 Maret 2024 2 Min Read
Share
Dadan Tri Yudianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Makelar Dadan Tri Yudianto akan menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024, sidang akan digelar di ruang Soebakti 2. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, ruang soebekti 2,” tulis SIPP.

Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

“Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Rafael Alun

Jaksa menyakini Dadan Tri Yudianto melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, Mahkamah Agung, makelar perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekretaris MA nonaktif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?