MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

10 Polisi Terluka dalam Ledakan Bom Mortir di Markas Brimob Surabaya

Publisher: Redaktur 4 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kondisi pasca ledakan di Markas Satuan Brimob, Subden Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ledakan bom mortir di Markas Satuan Brimob, Subden Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim, di Jalan Gresik Surabaya, telah menyebabkan 10 anggota terluka pada Senin, 4 Maret 2024.

Kapolda Jatim, Irjenpol Imam Sugianto, menjelaskan bahwa ledakan bom mortir terjadi saat 15 anggota Brimob sedang melakukan latihan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kaca-kaca pecah dan menyebabkan serpihan kaca mengenai lima anggota yang berada di ruangan, namun tidak mengalami luka serius,” kata Irjenpol Imam Sugianto dalam konferensi pers di lokasi kejadian Markas Satuan Brimob.

Peristiwa ini menyebabkan 10 anggota Brimob terluka karena terkena serpihan kaca yang terlempar bersamaan dengan ledakan.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang, Termasuk 4 Anggota TNI

“Mereka terluka karena terkena pecahan kaca akibat ledakan. Alhamdulillah, mereka telah mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara dan tidak ada yang mengalami luka serius. Mereka akan diobservasi semalam dan diharapkan dapat pulih dengan cepat,” jelasnya.

Irjenpol Imam Sugianto memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Pihak kepolisian sedang melakukan pendataan terkait kerusakan dan dampak ledakan, termasuk rumah warga yang terdampak.

“Sejauh 20 meter terdampak, termasuk kantor kecamatan, kantor kodim, serta kaca yang pecah di detasemen, hal ini disebabkan oleh getaran ledakan yang kuat,” ujarnya.

Pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan pemilik rumah dan masyarakat yang terdampak ledakan untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga:  Buron 2 Tahun, DPO Penghinaan Bupati di Medsos Tak Berkutik saat Diciduk

“Kami sedang melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemilik rumah serta masyarakat terdampak. Jika ada rumah yang terdampak, kami akan berkomunikasi dan melakukan perbaikan kembali,” pungkasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Detasemen Gegana, ledakan, Markas Satuan Brimob, Polda Jatim, Sat Brimob, Subden Jibom
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?