MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

10 Polisi Terluka dalam Ledakan Bom Mortir di Markas Brimob Surabaya

Publisher: Redaktur 4 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kondisi pasca ledakan di Markas Satuan Brimob, Subden Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ledakan bom mortir di Markas Satuan Brimob, Subden Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim, di Jalan Gresik Surabaya, telah menyebabkan 10 anggota terluka pada Senin, 4 Maret 2024.

Kapolda Jatim, Irjenpol Imam Sugianto, menjelaskan bahwa ledakan bom mortir terjadi saat 15 anggota Brimob sedang melakukan latihan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kaca-kaca pecah dan menyebabkan serpihan kaca mengenai lima anggota yang berada di ruangan, namun tidak mengalami luka serius,” kata Irjenpol Imam Sugianto dalam konferensi pers di lokasi kejadian Markas Satuan Brimob.

Peristiwa ini menyebabkan 10 anggota Brimob terluka karena terkena serpihan kaca yang terlempar bersamaan dengan ledakan.

Baca Juga:  3 Konten Kreator Film Guru Tugas di Bangkalan Jadi Tersangka

“Mereka terluka karena terkena pecahan kaca akibat ledakan. Alhamdulillah, mereka telah mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara dan tidak ada yang mengalami luka serius. Mereka akan diobservasi semalam dan diharapkan dapat pulih dengan cepat,” jelasnya.

Irjenpol Imam Sugianto memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Pihak kepolisian sedang melakukan pendataan terkait kerusakan dan dampak ledakan, termasuk rumah warga yang terdampak.

“Sejauh 20 meter terdampak, termasuk kantor kecamatan, kantor kodim, serta kaca yang pecah di detasemen, hal ini disebabkan oleh getaran ledakan yang kuat,” ujarnya.

Pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan pemilik rumah dan masyarakat yang terdampak ledakan untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga:  Polda Jatim Ringkus Pria yang Teror Wanita Surabaya selama 10 Tahun

“Kami sedang melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemilik rumah serta masyarakat terdampak. Jika ada rumah yang terdampak, kami akan berkomunikasi dan melakukan perbaikan kembali,” pungkasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Detasemen Gegana, ledakan, Markas Satuan Brimob, Polda Jatim, Sat Brimob, Subden Jibom
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?