MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Samsudin Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Konten Video Kontroversial Bertukar Pasangan

Publisher: Redaktur 1 Maret 2024 2 Min Read
Share
Gus Samsudin ketika diperiksa di Mapolda Jatim terkait dengan konten video pengajian yang memicu kontroversi bertukar pasangan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gus Samsudin, pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim terkait dengan konten video pengajian yang memicu kontroversi bertukar pasangan.

Keputusan ini diambil setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus ini.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengkonfirmasi bahwa Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Saat ini, Gus Samsudin telah ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dirmanto juga menambahkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Terungkap, Pejabat BPPD Potong Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo

AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, menjelaskan bahwa Gus Samsudin akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE karena membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sementara itu, peran Samsudin dalam pembuatan skenario konten bertukar pasangan juga sedang didalami.

“Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario, dan hingga saat ini sudah ada 13 saksi yang telah diperiksa,” ujar Charles.

Video kontroversial tersebut dibuat sekitar pertengahan Februari 2024 dengan durasi sekitar 30 menit. Motivasi dari pembuatan video ini adalah untuk meningkatkan jumlah pelanggan di saluran YouTube milik Gus Samsudin.

Baca Juga:  Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

Meskipun saat ini Gus Samsudin hanya dikenai Pasal Undang-Undang ITE, pihak berwenang masih mempertimbangkan opini dari ahli agama dan ahli hukum terkait dugaan penistaan agama.

“Kami masih mengumpulkan pendapat dari para ahli agama dan ahli hukum terkait dugaan penistaan agama. Ada kemungkinan Gus Samsudin akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum tambahan,” tambahnya.

Charles menutup dengan menyatakan bahwa calon tersangka lain dalam kasus ini berperan sebagai pengambil gambar dan mengunggah video tersebut.

Dua video yang beredar di media sosial menampilkan dialog antara empat pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan, dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Salah satu pemimpin menyatakan bahwa bertukar pasangan diperbolehkan dalam pengajian tersebut, asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak. CAK/RAZ

Baca Juga:  10 Polisi Terluka dalam Ledakan Bom Mortir di Markas Brimob Surabaya
TAGGED: bertukar pasangan, ditahan, Ditreskrimsus, Gus Samsudin, konten, Kontroversi, Polda Jatim, Subdit Siber, Tersangka, video pengajian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?