MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Samsudin Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Konten Video Kontroversial Bertukar Pasangan

Publisher: Redaktur 1 Maret 2024 2 Min Read
Share
Gus Samsudin ketika diperiksa di Mapolda Jatim terkait dengan konten video pengajian yang memicu kontroversi bertukar pasangan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gus Samsudin, pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim terkait dengan konten video pengajian yang memicu kontroversi bertukar pasangan.

Keputusan ini diambil setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus ini.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengkonfirmasi bahwa Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Saat ini, Gus Samsudin telah ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dirmanto juga menambahkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jatim Siapkan Rekayasa Lalin untuk Sukseskan Gelaran Piala Dunia U-17

AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, menjelaskan bahwa Gus Samsudin akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE karena membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sementara itu, peran Samsudin dalam pembuatan skenario konten bertukar pasangan juga sedang didalami.

“Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario, dan hingga saat ini sudah ada 13 saksi yang telah diperiksa,” ujar Charles.

Video kontroversial tersebut dibuat sekitar pertengahan Februari 2024 dengan durasi sekitar 30 menit. Motivasi dari pembuatan video ini adalah untuk meningkatkan jumlah pelanggan di saluran YouTube milik Gus Samsudin.

Baca Juga:  Nasib Santri Gus Samsudin Dipulangkan Akibat Kontroversi Konten Pengajian

Meskipun saat ini Gus Samsudin hanya dikenai Pasal Undang-Undang ITE, pihak berwenang masih mempertimbangkan opini dari ahli agama dan ahli hukum terkait dugaan penistaan agama.

“Kami masih mengumpulkan pendapat dari para ahli agama dan ahli hukum terkait dugaan penistaan agama. Ada kemungkinan Gus Samsudin akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum tambahan,” tambahnya.

Charles menutup dengan menyatakan bahwa calon tersangka lain dalam kasus ini berperan sebagai pengambil gambar dan mengunggah video tersebut.

Dua video yang beredar di media sosial menampilkan dialog antara empat pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan, dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Salah satu pemimpin menyatakan bahwa bertukar pasangan diperbolehkan dalam pengajian tersebut, asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Pembunuhan Vina, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
TAGGED: bertukar pasangan, ditahan, Ditreskrimsus, Gus Samsudin, konten, Kontroversi, Polda Jatim, Subdit Siber, Tersangka, video pengajian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025
Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera, DPR Soroti Dugaan Ilegal Logging
1 Desember 2025
Banjir Bandang dan Longsor di Agam, Sumbar: 120 Tewas, 74 Masih Dicari
1 Desember 2025
PBNU Memanas: Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pegang Kepemimpinan, Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum
1 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025
Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera, DPR Soroti Dugaan Ilegal Logging
1 Desember 2025
Banjir Bandang dan Longsor di Agam, Sumbar: 120 Tewas, 74 Masih Dicari
1 Desember 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter

Sumatera Barat

Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera, DPR Soroti Dugaan Ilegal Logging

Peristiwa

Banjir Bandang dan Longsor di Agam, Sumbar: 120 Tewas, 74 Masih Dicari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?