MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Samsudin Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Konten Video Kontroversial Bertukar Pasangan

Publisher: Redaktur 1 Maret 2024 2 Min Read
Share
Gus Samsudin ketika diperiksa di Mapolda Jatim terkait dengan konten video pengajian yang memicu kontroversi bertukar pasangan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gus Samsudin, pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim terkait dengan konten video pengajian yang memicu kontroversi bertukar pasangan.

Keputusan ini diambil setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus ini.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengkonfirmasi bahwa Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Saat ini, Gus Samsudin telah ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dirmanto juga menambahkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Selingkuhan Selebgram Viska Dhea Ternyata Pejabat BUMN dengan Harta Fantastis

AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, menjelaskan bahwa Gus Samsudin akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE karena membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sementara itu, peran Samsudin dalam pembuatan skenario konten bertukar pasangan juga sedang didalami.

“Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario, dan hingga saat ini sudah ada 13 saksi yang telah diperiksa,” ujar Charles.

Video kontroversial tersebut dibuat sekitar pertengahan Februari 2024 dengan durasi sekitar 30 menit. Motivasi dari pembuatan video ini adalah untuk meningkatkan jumlah pelanggan di saluran YouTube milik Gus Samsudin.

Baca Juga:  Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Meskipun saat ini Gus Samsudin hanya dikenai Pasal Undang-Undang ITE, pihak berwenang masih mempertimbangkan opini dari ahli agama dan ahli hukum terkait dugaan penistaan agama.

“Kami masih mengumpulkan pendapat dari para ahli agama dan ahli hukum terkait dugaan penistaan agama. Ada kemungkinan Gus Samsudin akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum tambahan,” tambahnya.

Charles menutup dengan menyatakan bahwa calon tersangka lain dalam kasus ini berperan sebagai pengambil gambar dan mengunggah video tersebut.

Dua video yang beredar di media sosial menampilkan dialog antara empat pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan, dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Salah satu pemimpin menyatakan bahwa bertukar pasangan diperbolehkan dalam pengajian tersebut, asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak. CAK/RAZ

Baca Juga:  Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual dan Pornografi
TAGGED: bertukar pasangan, ditahan, Ditreskrimsus, Gus Samsudin, konten, Kontroversi, Polda Jatim, Subdit Siber, Tersangka, video pengajian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI

Nasional

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN

Korupsi

KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi

Korupsi

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?