SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pelaku usaha yang tergabung dalam wadah Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya meminta keringanan agar bisa beroperasi di malam hari saat Ramadan.
Untuk mewujudkan upaya itu, Hiperhu Surabaya berencana mengirim surat permohonan itu ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pertimbangan mereka, karyawan tempat hiburan malam membutuhkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, 90 persen karyawan RHU ikut merayakan Lebaran. Jika tutup, perusahaan tak maksimal membayarkan THR.
“Kalau RHU tutup sebulan penuh, kemampuan perusahaan bayar THR pasti tidak bisa maksimal,” ujar Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto, Rabu, 28 Februari 2024.
Lanjut George, salah satu pertimbangan mereka adalah kesejahteraan karyawan. Sebab, karyawan tempat hiburan malam membutuhkan THR.
Menurutnya, kebijakan untuk pengoperasian RHU selama Ramadan pernah diterapkan ketika zaman Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro.
Saat Wali Kota Sunarto memberi kesempatan pada RHU untuk tetap buka pada pertengahan puasa. Yakni, pekan kedua dan ketiga Ramadan. Sementara itu, minggu pertama dan terakhir RHU tutup.
“Artinya, kami sudah punya pengalaman buka saat Ramadan. Dengan pola yang sama, kenapa nggak coba diterapkan saat ini,” sambung George.
Sebagai kota metropolis, sambung dia, kebijakan untuk membuka RHU bisa diberlakukan. George yakin pengusaha RHU akan berkomitmen menjaga kondusifitas selama Ramadan. Termasuk menjaga kaamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan belum bisa menjawab keinginan pengusaha hiburan malam tersebut. Yang pasti, kebijakan mengenai RHU saat Ramadan akan dituangkan dalam surat edaran (SE) wali kota.
“Yang jelas, akan ada surat edaran dari Pak Wali Kota. Jadi, ditunggu saja,” ujar Fikser.
Menurutnya, sebuah kebijakan diberlakukan berdasar hasil kajian dan analisis yang matang. Khususnya terkait kamtibmas dan persepsi masyarakat. Bukan hanya karena faktor ekonomi. CAK/RAZ