MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

90 Persen Karyawan Rayakan Lebaran, Pelaku RHU Surati Wali Kota Ingin Tetap Buka saat Ramadan

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pelaku usaha yang tergabung dalam wadah Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya meminta keringanan agar bisa beroperasi di malam hari saat Ramadan.

Untuk mewujudkan upaya itu, Hiperhu Surabaya berencana mengirim surat permohonan itu ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Pertimbangan mereka, karyawan tempat hiburan malam membutuhkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, 90 persen karyawan RHU ikut merayakan Lebaran. Jika tutup, perusahaan tak maksimal membayarkan THR.

“Kalau RHU tutup sebulan penuh, kemampuan perusahaan bayar THR pasti tidak bisa maksimal,” ujar Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Armuji dapat Rekomendasi dari PPP untuk Pilwali Surabaya 2024

Lanjut George, salah satu pertimbangan mereka adalah kesejahteraan karyawan. Sebab, karyawan tempat hiburan malam membutuhkan THR.

Menurutnya, kebijakan untuk pengoperasian RHU selama Ramadan pernah diterapkan ketika zaman Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro.

Saat Wali Kota Sunarto memberi kesempatan pada RHU untuk tetap buka pada pertengahan puasa. Yakni, pekan kedua dan ketiga Ramadan. Sementara itu, minggu pertama dan terakhir RHU tutup.

“Artinya, kami sudah punya pengalaman buka saat Ramadan. Dengan pola yang sama, kenapa nggak coba diterapkan saat ini,” sambung George.

Sebagai kota metropolis, sambung dia, kebijakan untuk membuka RHU bisa diberlakukan. George yakin pengusaha RHU akan berkomitmen menjaga kondusifitas selama Ramadan.  Termasuk menjaga kaamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Baca Juga:  Pengusaha Tergabung Hiperhu Siap Dukung Eri Cahyadi - Armuji untuk Lanjutkan Pimpin Kota Surabaya

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan belum bisa menjawab keinginan pengusaha hiburan malam tersebut. Yang pasti, kebijakan mengenai RHU saat Ramadan akan dituangkan dalam surat edaran (SE) wali kota.

“Yang jelas, akan ada surat edaran dari Pak Wali Kota. Jadi, ditunggu saja,” ujar Fikser.

Menurutnya, sebuah kebijakan diberlakukan berdasar hasil kajian dan analisis yang matang. Khususnya terkait kamtibmas dan persepsi masyarakat. Bukan hanya karena faktor ekonomi. CAK/RAZ

TAGGED: Eri Cahyadi, George Handiwiyanto, Kasatpol PP, Ketua Hiperhu, Kota Surabaya, M Fikser, Ramadan, RHU, Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Hukum

Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?