MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Terlibat Human Trafficking

Publisher: Redaktur 23 Februari 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) bersama Kakanim Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) atau human trafficking.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, pada Kamis, 22 Februari 2024 malam. Kasus ini menarik perhatian serius karena modus operandi terduga pelaku relatif baru, yaitu melibatkan langsung orang asing.

“Ketiganya ditangkap di apartemen Kalibata. Kami akan terus menyelidiki kasus ini karena melibatkan pelaku asing,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.

Alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini menyatakan, bahwa ketiga WNA Yaman tersebut diduga tidak beroperasi sendirian. Mereka diduga memiliki jaringan dengan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:  28 Imigran Gelap dan WNI Penyelundup di Sukabumi Diamankan Imigrasi, Dirwasdakim: Mereka Melanggar Pasal 113 UU Keimigrasian

“Mereka mengirimkan WNI, khususnya perempuan, ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur legal, seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Maluku Utara ini.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing memiliki inisial MAAB, OA, dan FH.

Dia menambahkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku MAAB mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.

“Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan, kantor PT MAB yang terletak di sekitar Senayan tidak aktif dan tidak melakukan perpanjangan masa sewa sejak 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal

Felucia menyatakan bahwa setelah menemukan kejanggalan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan menemukan dua orang serta sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, video penyelundupan manusia, dan lainnya.

“Atas perbuatannya, ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Felucia Sengky Ratna, Kadiv Keimigrasian, Kakanim Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025
Ajak Massa Jarah Rumah Puan Maharani & Ahmad Sahroni, Pemilik Akun TikTok @HS02775 Ditangkap Polisi
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?