MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Terlibat Human Trafficking

Publisher: Redaktur 23 Februari 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) bersama Kakanim Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) atau human trafficking.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, pada Kamis, 22 Februari 2024 malam. Kasus ini menarik perhatian serius karena modus operandi terduga pelaku relatif baru, yaitu melibatkan langsung orang asing.

“Ketiganya ditangkap di apartemen Kalibata. Kami akan terus menyelidiki kasus ini karena melibatkan pelaku asing,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.

Alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini menyatakan, bahwa ketiga WNA Yaman tersebut diduga tidak beroperasi sendirian. Mereka diduga memiliki jaringan dengan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:  Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja

“Mereka mengirimkan WNI, khususnya perempuan, ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur legal, seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Maluku Utara ini.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing memiliki inisial MAAB, OA, dan FH.

Dia menambahkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku MAAB mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.

“Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan, kantor PT MAB yang terletak di sekitar Senayan tidak aktif dan tidak melakukan perpanjangan masa sewa sejak 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Imbauan Penting bagi Masyarakat Pengguna Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama

Felucia menyatakan bahwa setelah menemukan kejanggalan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan menemukan dua orang serta sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, video penyelundupan manusia, dan lainnya.

“Atas perbuatannya, ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Felucia Sengky Ratna, Kadiv Keimigrasian, Kakanim Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

Hukum

Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?