MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu 20 Kg di Pulau Jawa

Publisher: Redaktur 18 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) karena terbukti bersalah dalam kasus pengedaran sabu seberat 20 kg di Pulau Jawa.

Kasus ini berawal ketika aparat penegak hukum menerima informasi tentang pengiriman narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, mereka mengikuti jejak ketiga terdakwa yang melintasi tol Mojokerto menuju tol Juanda.

Setelah melakukan pengawasan terhadap ketiganya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Buduran, Sidoarjo. Di sana, mereka menemukan 20 bungkus teh yang ternyata berisi sabu seberat 20 kg, bersama dengan kantong keresek yang berisi 3.888 butir ekstasi dan bahan-bahan cair untuk pembuatan sabu.

Baca Juga:  Loloskan 8 Kali Penyeludupan Narkoba, Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Aryo Anggowo mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang yang masih buron, yang dikenal sebagai BK, yang berada di sebuah hotel di Slipi.

“Barang-barang itu didapat dari BK di hotel di Slipi,” kata Aryo Anggowo dalam keterangannya, yang tertuang dalam salinan putusan PN Sidoarjo, Minggu, 18 Februari 2024.

Meskipun BK masih dalam pencarian, mereka telah terlibat dalam operasi serupa sebelumnya dan menerima bayaran sebesar Rp 150 juta.

“Saya menggunakan barang tersebut secara gratis sebelum ditangkap,” jelasnya.

Majelis hakim PN Sidoarjo, yang dipimpin oleh Syafril Batubara dan didukung oleh anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati, menjatuhkan hukuman mati karena tindakan ketiganya dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, dan III dengan pidana mati,” tutur majelis hakim.

Putusan PN Sidoarjo ini menegaskan komitmen tegas terhadap pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan semacam ini bahwa tidak akan ada toleransi atas tindakan yang merugikan bangsa Indonesia. CAK/RAZ

TAGGED: Aryo Anggowo, Hendrik Anggun Setiawan, Jakarta-Surabaya, Muhammad Nafik Supriyanto, Pengedar Sabu, PN Sidoarjo, Vonis Mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?