MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu 20 Kg di Pulau Jawa

Publisher: Redaktur 18 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) karena terbukti bersalah dalam kasus pengedaran sabu seberat 20 kg di Pulau Jawa.

Kasus ini berawal ketika aparat penegak hukum menerima informasi tentang pengiriman narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, mereka mengikuti jejak ketiga terdakwa yang melintasi tol Mojokerto menuju tol Juanda.

Setelah melakukan pengawasan terhadap ketiganya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Buduran, Sidoarjo. Di sana, mereka menemukan 20 bungkus teh yang ternyata berisi sabu seberat 20 kg, bersama dengan kantong keresek yang berisi 3.888 butir ekstasi dan bahan-bahan cair untuk pembuatan sabu.

Baca Juga:  Loloskan 8 Kali Penyeludupan Narkoba, Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Aryo Anggowo mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang yang masih buron, yang dikenal sebagai BK, yang berada di sebuah hotel di Slipi.

“Barang-barang itu didapat dari BK di hotel di Slipi,” kata Aryo Anggowo dalam keterangannya, yang tertuang dalam salinan putusan PN Sidoarjo, Minggu, 18 Februari 2024.

Meskipun BK masih dalam pencarian, mereka telah terlibat dalam operasi serupa sebelumnya dan menerima bayaran sebesar Rp 150 juta.

“Saya menggunakan barang tersebut secara gratis sebelum ditangkap,” jelasnya.

Majelis hakim PN Sidoarjo, yang dipimpin oleh Syafril Batubara dan didukung oleh anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati, menjatuhkan hukuman mati karena tindakan ketiganya dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, dan III dengan pidana mati,” tutur majelis hakim.

Putusan PN Sidoarjo ini menegaskan komitmen tegas terhadap pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan semacam ini bahwa tidak akan ada toleransi atas tindakan yang merugikan bangsa Indonesia. CAK/RAZ

TAGGED: Aryo Anggowo, Hendrik Anggun Setiawan, Jakarta-Surabaya, Muhammad Nafik Supriyanto, Pengedar Sabu, PN Sidoarjo, Vonis Mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?