MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Novel Baswedan Mengkritik Dewas KPK atas Sanksi Ringan Pelaku Pungli di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 17 Februari 2024 2 Min Read
Share
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberikan sanksi permintaan maaf kepada pelaku pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Menurut Novel, keputusan tersebut seolah-olah mencemooh KPK sebagai lembaga yang berjuang melawan korupsi.

“Dewas dan pimpinan KPK sedang mencemooh KPK dengan memberikan sanksi permintaan maaf kepada orang yang terlibat dalam praktik korupsi,” ujar Novel pada Jumat, 16 Februari 2024.

Novel mengatakan bahwa keputusan Dewas memberikan sanksi ringan tersebut hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Ia khawatir masyarakat akan melihat Dewas tidak serius dalam menegakkan aturan terhadap pegawai KPK yang melanggar kode etik.

Baca Juga:  Cadewas Chisca Jawab Anggota DPR soal Cara Awasi KPK Meski Posisi Sejajar

“Dengan sanksi yang ringan seperti itu, masyarakat akan kecewa terhadap KPK dan akan semakin meragukan integritas lembaga ini,” ungkap Novel.

Novel menekankan perlunya evaluasi menyeluruh di KPK untuk mencegah praktik pungli di Rutan KPK. Menurutnya, evaluasi tersebut juga harus mencakup penggantian anggota Dewas KPK yang dianggapnya tidak tegas dalam menangani tindakan korupsi di dalam lembaga.

“KPK perlu melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penggantian anggota Dewas KPK yang dianggap lemah dalam menangani praktik korupsi di dalam KPK,” ujarnya.

Novel juga mendesak KPK untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pungli di Rutan KPK. Ia meminta pimpinan KPK untuk tidak mengambil sikap lunak dalam menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang terlibat dalam praktik pungli.

Baca Juga:  KPK Dalami soal Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg Wafat Usai Periksa Yasonna

“Pimpinan KPK harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pungli di Rutan KPK. Mereka harus menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran etik di internal lembaga ini,” tegas Novel.

Novel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan masalah ini bergantung pada kemauan KPK sendiri, khususnya dari pimpinannya, untuk tidak mentolerir praktik korupsi di dalam lembaga. CAK/RAZ

TAGGED: Dewas KPK, Korupsi, KPK, Novel Baswedan, Pungli, Pungli Rutan, Pungutan Liar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Korupsi

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

Headlines

20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?