MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota Ormas di Depok Diduga Minum Miras Bareng Pelaku Sebelum Dibunuh

Publisher: Redaktur 11 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah mengungkap bahwa pelaku pembunuhan Indra Zulkarnaen, seorang anggota ormas yang ditemukan tewas membusuk di rumah kos di Beji, Kota Depok, diduga merupakan teman korban. Mereka diduga minum minuman keras (miras) bersama sebelum kejadian tersebut.

“Kami menduga mereka sedang minum minuman keras,” kata Kapolres Metro Depok Kombespol Arya Perdana pada Minggu, 11 Februari 2024.

Informasi tersebut diperoleh dari temuan ciu yang ditemukan dalam botol air mineral di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses pengejaran terhadap pelaku yang diduga teman korban.

“Karena memang ada bukti ciu di dalam botol air mineral,” tambahnya.

Baca Juga:  Kata Pengacara Soal Pelaku Pembunuhan Vina Cabut Keterangan BAP

“Sampai saat ini, kami masih menyelidiki keberadaan pelaku yang diduga adalah teman dari korban. Semua CCTV di sekitar lokasi tidak berfungsi, sehingga kami belum mendapatkan petunjuk dari situ,” lanjutnya.

Mayat Indra Zulkarnaen sendiri ditemukan pada Kamis, 8 Februari 2024, setelah warga mencium bau busuk berhari-hari di sekitar kamar kosnya.

Autopsi yang dilakukan terhadap mayat tersebut menunjukkan adanya luka terbuka di bagian leher. Brigjenpol Hariyanto dari Karumkit RS Polri Kramat Jati mengatakan bahwa luka tersebut terlihat lebih dalam di sisi kiri leher, bahkan sampai ke tenggorokan.

“Ditemukan luka terbuka di leher sisi kanan dan kiri, sisi kiri lebih dalam, sampai tenggorokan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mayat tersebut telah mengalami pembusukan selama 3-5 hari berdasarkan hasil autopsi. Pihak rumah sakit memerlukan pemeriksaan tambahan mengingat kondisi mayat yang sudah terlanjur membusuk.

“Dari luka leher kiri sudah mengarah, karena ada waktu kematian beberapa hari dan pembusukan, perlu pemeriksaan tambahan,” tambahnya.

Hariyanto juga menyebutkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam, namun jenis senjata tajam tersebut belum diungkapkan.

“Iya (akibat senjata tajam). Nanti penyidik yang mengembangkan, semua benda tajam bisa bikin luka terbuka,” tutupnya. CAK/RAZ

TAGGED: depok, Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana, miras, ormas, Pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?