MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kekasih Tamara Tyasmara, Tersangka Kematian Anaknya, Diperiksa Intensif di Polda Metro

Publisher: Redaktur 9 Februari 2024 1 Min Read
Share
Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukum Sandy Arifin berkonsultasi ke polisi terkait kasus anaknya yang meninggal di kolam renang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara dengan inisial YA terkait kematian anak Tamara, DN (6), yang tenggelam di kolam renang. Saat ini, YA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 9 Februari 2024.

YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Betul (tersangka),” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana terkait kematian DN.

Baca Juga:  Siskaeee Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini, Ancaman Penjemputan Paksa Jika Tak Kooperatif

Dalam penyelidikan ini, polisi akan menggunakan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Pada tahap ini, kami masih menerapkan pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang,” kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan pasal lain seiring dengan perkembangan penyelidikan.

“Namun, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini apabila menemukan indikasi pidana lainnya,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur Reskrimum, Ditreskrimum, Kabidhumas Polda Metro Jaya, kolam renang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Kombespol Wira Satya Triputra, kuasa hukum, Polda Metro Jaya, Sandy Arifin, Subdit Jatanras, Tamara Tyasmara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten
12 Maret 2026
Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Jangan Sampaikan Laporan Palsu
12 Maret 2026
Dampak Perang Iran vs AS dan Israel, Negara Asia Terapkan WFH hingga Penghematan Energi
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten
12 Maret 2026
Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Jangan Sampaikan Laporan Palsu
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

Hukum

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan

Hukum

Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten

Nasional

Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Jangan Sampaikan Laporan Palsu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?