MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Disidang Terkait Kasus Korupsi

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya akan segera dilaksanakan. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelesaikan berkas dakwaan SYL.

“Hari ini (Rabu, 7 Februari 2024), tim penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi. Penahanan di rutan akan dilanjutkan oleh jaksa selama 20 hari ke depan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ali menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan surat dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Berkas dakwaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga:  Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar

“Sementara perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” tambahnya.

Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya dituduh memeras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Uang hasil pemerasan tersebut diberikan oleh ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta, dengan jumlah sekitar USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga bahwa SYL, Kasdi, dan Hatta telah menerima dana sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga:  Pemeriksaan Terbaru SYL di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan dengan Firli Bahuri

Selain itu, SYL juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang hasil pemerasan ASN Kementan untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, dan perjalanan umrah. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, ASN, Gratifikasi, Kabag Pemberitaan KPK, Kasdi Subagyono, Mantan Menteri Pertanian, Muhammad Hatta, pemerasan, Sidang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?