MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Disidang Terkait Kasus Korupsi

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya akan segera dilaksanakan. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelesaikan berkas dakwaan SYL.

“Hari ini (Rabu, 7 Februari 2024), tim penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi. Penahanan di rutan akan dilanjutkan oleh jaksa selama 20 hari ke depan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ali menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan surat dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Berkas dakwaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

“Sementara perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” tambahnya.

Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya dituduh memeras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Uang hasil pemerasan tersebut diberikan oleh ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta, dengan jumlah sekitar USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga bahwa SYL, Kasdi, dan Hatta telah menerima dana sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga:  Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Selain itu, SYL juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang hasil pemerasan ASN Kementan untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, dan perjalanan umrah. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, ASN, Gratifikasi, Kabag Pemberitaan KPK, Kasdi Subagyono, Mantan Menteri Pertanian, Muhammad Hatta, pemerasan, Sidang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?