MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gaji hingga Tunjangan Kades yang Jabatannya 8 Tahun

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 4 Min Read
Share
Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali pemilihan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut, sementara Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya, Baleg bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan keputusan tersebut diterima oleh semua,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga:  Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

Dengan masa jabatan 8 tahun dan opsi dua periode pemilihan, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa?

Besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 Ayat 2(a) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Adapun perangkat desa lainnya menerima gaji minimal Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan

Penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan yang diterima oleh kepala desa adalah tanah pengelolaan desa, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Untuk mengelola dana desa ini, dana pengelola desa ditetapkan dalam APBDesa. Sesuai ketentuan, minimal 70 persen dari dana tersebut digunakan untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Baca Juga:  Gebrakan Prabowo: Tunjangan dan Kunjungan Luar Negeri Anggota DPR Akan Dicabut

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun telah dialokasikan kepada 75.259 penerima desa.

Dana yang diberikan kepada setiap desa bervariasi tergantung pada jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Misalnya, jika dana yang diberikan adalah Rp 800 juta, maka alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa adalah Rp 560 juta. Sisanya, yaitu 30 persen atau sebesar Rp 240 juta, akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. CAK/RAZ

TAGGED: 8 tahun, ADD, APBDesa, Baleg DPR RI, gaji, jabatan, kades, Kementerian Dalam Negeri, tunjangan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?