JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali pemilihan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut, sementara Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.
“Ya, Baleg bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan keputusan tersebut diterima oleh semua,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Dengan masa jabatan 8 tahun dan opsi dua periode pemilihan, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa?
Besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 81 Ayat 2(a) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Adapun perangkat desa lainnya menerima gaji minimal Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Tunjangan Kepala Desa
Tunjangan yang diterima oleh kepala desa adalah tanah pengelolaan desa, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Untuk mengelola dana desa ini, dana pengelola desa ditetapkan dalam APBDesa. Sesuai ketentuan, minimal 70 persen dari dana tersebut digunakan untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun telah dialokasikan kepada 75.259 penerima desa.
Dana yang diberikan kepada setiap desa bervariasi tergantung pada jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Misalnya, jika dana yang diberikan adalah Rp 800 juta, maka alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa adalah Rp 560 juta. Sisanya, yaitu 30 persen atau sebesar Rp 240 juta, akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. CAK/RAZ