MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Arya Wedakarna Siap Tuntut Badan Kehormatan Setelah Dipecat dari DPD RI

Publisher: Redaktur 3 Februari 2024 2 Min Read
Share
Arya Wedakarna.
Ad imageAd image

BALI, Memoindonesia.co.id – Arya Wedakarna, yang dikenal sebagai AWK, mengungkapkan bahwa ia sedang mempersiapkan langkah hukum setelah dipecat dari jabatan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

AWK bahkan berencana untuk mengajukan tuntutan terhadap seluruh anggota BK DPD RI yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan melibatkan tim hukum. Kami berkomitmen untuk melawan keputusan ini sampai ke tingkat yang paling tinggi,” kata AWK di Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat, 2 Februari 2024.

AWK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mudah, namun ia merasa yakin dengan keputusannya. “Kami yakin bahwa kami tidak melanggar peraturan sebagai anggota DPD.

Baca Juga:  KPU Resmi Tetapkan Suara Komeng, Peserta Rapat Rekapitulasi Nasional Langsung Teriak 'Uhuy'

Sebagai warga Hindu Bali, kami tidak merasa bersalah karena kami menjunjung tinggi budaya Bali dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

AWK juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses pemecatan tersebut, khususnya terkait dengan pihak yang membacakan keputusan tersebut. “Saya kecewa bahwa Senator Bali Mangku Pastika yang membacakan keputusan tersebut. Ini terlihat seperti upaya untuk memecah belah senator Bali,” katanya.

Sebelumnya, AWK diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan yang dianggap meresahkan, terkait pernyataannya tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:  Rapat Pemilihan Pimpinan DPD Memanas, Sultan Cekcok dengan La Nyalla

BK DPD RI kemudian menggelar sidang untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK. Hasilnya, AWK dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat dari jabatannya. Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika pada Jumat, 2 Februari 2024.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan diajukan ke Presiden Jokowi. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemecatan AWK akan melibatkan langkah-langkah hukum yang kompleks dan memakan waktu. CAK/RAZ

TAGGED: AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arya Wedakarna, AWK, Badan Kehormatan, BK, DPD Bali, DPD RI, Ketua DPD RI, Kode etik, Made Mangku Pastika, Pemecatan, Tuntut, Wakil Ketua BK DPD RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025
Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku
15 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Korupsi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

Nasional

Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo

Nasional

Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?