MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Arya Wedakarna Siap Tuntut Badan Kehormatan Setelah Dipecat dari DPD RI

Publisher: Redaktur 3 Februari 2024 2 Min Read
Share
Arya Wedakarna.
Ad imageAd image

BALI, Memoindonesia.co.id – Arya Wedakarna, yang dikenal sebagai AWK, mengungkapkan bahwa ia sedang mempersiapkan langkah hukum setelah dipecat dari jabatan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

AWK bahkan berencana untuk mengajukan tuntutan terhadap seluruh anggota BK DPD RI yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan melibatkan tim hukum. Kami berkomitmen untuk melawan keputusan ini sampai ke tingkat yang paling tinggi,” kata AWK di Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat, 2 Februari 2024.

AWK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mudah, namun ia merasa yakin dengan keputusannya. “Kami yakin bahwa kami tidak melanggar peraturan sebagai anggota DPD.

Baca Juga:  Arya Wedakarna Meminta Maaf dan Klarifikasi Ucapan Kontroversial Terkait Hijab

Sebagai warga Hindu Bali, kami tidak merasa bersalah karena kami menjunjung tinggi budaya Bali dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

AWK juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses pemecatan tersebut, khususnya terkait dengan pihak yang membacakan keputusan tersebut. “Saya kecewa bahwa Senator Bali Mangku Pastika yang membacakan keputusan tersebut. Ini terlihat seperti upaya untuk memecah belah senator Bali,” katanya.

Sebelumnya, AWK diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan yang dianggap meresahkan, terkait pernyataannya tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:  Komeng Nyaleg, Segini Gaji dan Tunjangan Kalau Lolos Jadi DPD

BK DPD RI kemudian menggelar sidang untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK. Hasilnya, AWK dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat dari jabatannya. Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika pada Jumat, 2 Februari 2024.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan diajukan ke Presiden Jokowi. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemecatan AWK akan melibatkan langkah-langkah hukum yang kompleks dan memakan waktu. CAK/RAZ

TAGGED: AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arya Wedakarna, AWK, Badan Kehormatan, BK, DPD Bali, DPD RI, Ketua DPD RI, Kode etik, Made Mangku Pastika, Pemecatan, Tuntut, Wakil Ketua BK DPD RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?