MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BPPD Sidoarjo Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif ASN

Publisher: Redaktur 2 Februari 2024 2 Min Read
Share
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono memenuhi panggilan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat. Ari dijadwalkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN BPPD Sidoarjo.

Ari Suryono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.03 WIB. Ia terlihat menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan Ari dilakukan sekitar pukul 10.09 WIB. Ia mengenakan jaket biru dongker, topi, dan masker putih.

“Kami telah menerima informasi bahwa saksi Ari Suryono sudah hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ari Suryono tidak memberikan pernyataan apapun. Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang juga dijadwalkan untuk diperiksa hari itu, belum tampak hadir.

Baca Juga:  KPK Periksa Donny Tri Istiqomah Tersangka Kasus Harun Masiku

“Belum ada kehadiran Bupati Sidoarjo,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Salah satunya adalah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali sebagai Bupati Sidoarjo.

Ali Fikri dari KPK menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 30 Januari 2024. Tiga lokasi yang digeledah termasuk Pendopo Delta Wibawa atau rumah dinas Bupati Sidoarjo, kantor BPPD, dan rumah pihak terkait lainnya.

“Dari penggeledahan ini, kami berhasil menemukan dan menyita bukti-bukti berupa dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik,” kata Ali kepada wartawan pada Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga:  Jawaban KPK ke Kubu Hasto yang Tuding Framing Eks Kantor Febri Diansyah

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, tim KPK juga menyita valuta asing (valas) dan tiga unit mobil. CAK/RAZ

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ari Suryono, ASN, BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Kepala BPPD Sidoarjo, Korupsi, KPK, OTT, pemotongan dana insentif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?