JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus film porno, Fransiska Candra Novitasari ini atau yang dikenal sebagai Siskaeee.
Pemeriksaan dilakukan di Biddokkes Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Februari 2024.
Saat tiba di Biddokkes Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB, Siskaeee terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan yang diborgol. Celana panjang berwarna hijau juga dikenakannya.
Langsung memasuki gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Siskaeee diantar oleh dua penyidik untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan.
Klaim Gangguan Jiwa Siskaeee
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengklaim bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa dan meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee.
“Alasan kita adalah bahwa tentu ada pertimbangan yang mungkin akan kita ajukan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kondisi Siskaeee yang sedang sakit. Meskipun kami belum menerima surat dari rumah sakit, namun informasi yang kami terima adalah bahwa Siskaeee sedang mengalami gangguan jiwa,” ujar Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Tofan, sebelum terlibat dalam kasus produksi film porno, Siskaeee telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan kerap melukai dirinya sendiri. Gangguan kejiwaan tersebut semakin terlihat ketika Siskaeee terlibat dalam kasus tersebut.
“Siskaeee telah diperiksa kejiwaannya sebelumnya dan mengalami gangguan jiwa, terlihat dari banyaknya bekas sayatan di tangannya, baik sebelum maupun selama berlangsungnya kasus ini,” jelasnya.
Siskaeee merupakan tersangka dalam kasus produksi film porno, sedangkan polisi juga menetapkan 10 pemeran film lainnya sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Siskaeee ditahan karena dianggap tidak kooperatif, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan di Polda Metro Jaya. (CAK/RAZ)