MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaringan Fredy Pratama Manfaatkan Cryptocurrency Sembunyikan Uang Hasil Narkoba

Publisher: Redaktur 1 Februari 2024 3 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah mengungkap modus operandi baru yang digunakan oleh jaringan Fredy Pratama dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan narkoba.

Ternyata, uang hasil penjualan narkoba tidak lagi disalurkan melalui rekening bank, melainkan menggunakan cryptocurrency.

“Kami telah menemukan banyak metode baru, seperti penggunaan cryptocurrency sebagai jalur keuangan oleh para pelaku. Ini adalah hal yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ungkap Brigjenpol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Saat ini, polisi sedang menyelidiki aset-aset lain yang dimiliki oleh jaringan Fredy Pratama. Mereka percaya bahwa masih banyak aset yang disembunyikan oleh para pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

“Tim kami tidak akan berhenti untuk menghalangi aliran barang-barang yang masuk melalui jaringan Fredy Pratama. Kami akan terus melacak aset-aset mereka,” tambahnya.

Mukti juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau aset kekayaan yang dihasilkan dari penjualan narkoba oleh jaringan Fredy Pratama, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

“Kami berharap, di tahun 2024, kami dapat menyita semua aset jaringan Fredy Pratama, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri,” ucapnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 46 tersangka terkait jaringan Fredy Pratama. Sementara itu, Fredy Pratama sendiri masih terus dalam pengejaran.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

 

Oknum Honorer BNN Tertangkap

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap delapan tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama. Salah satunya adalah seorang oknum pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Tengah.

“Dalam kasus ini, memang benar terdapat seorang oknum pegawai BNN Kabupaten Lampung Tengah dengan status honorer,” kata Irjenpol Helmy Santika, Kapolda Lampung, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Helmy menjelaskan bahwa oknum tersebut berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa dia telah mengirimkan paket sabu sebanyak 9 kali.

“Perannya sebagai kurir. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuannya, dia telah berhasil mengirimkan sabu sebanyak 9 kali, di mana 8 pengiriman sebelumnya berhasil dan yang terakhir ini berhasil digagalkan,” jelasnya.

Baca Juga:  4 Pernyataan Penting Jokowi Usai Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Dari kesembilan kali pengiriman sabu ini, total keuntungan yang berhasil didapatkan oleh oknum tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.

“Total honor yang dia terima mencapai Rp 2,3 miliar,” tambah Helmy. CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim Polri, BNN Kabupaten Lampung Tengah, Brigjenpol Mukti Juharsa, cryptocurrency, Direktur Tindak Pidana Narkotika, Fredy Pratama, Irjenpol Helmy Santika, Kapolda Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI

Nasional

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN

Korupsi

KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi

Korupsi

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?