MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polemik Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Terindikasi Gunakan Kekuasaan Halalkan Nepotisme

Publisher: Redaktur 25 Januari 2024 5 Min Read
Share
Dr Demas Brian Wicaksono SH MH.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak saat Pemilu menuai pro dan kontra. Benarkah ada penyalahgunaan kekuasaan?

Mereka menduga Presiden Jokowi terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Kritik pedas terhadap Presiden Jokowi itu dilontarkan Anang Suindro, advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara, dan pakar hukum tata negara (HTN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dr Demas Brian Wicaksono SH MH.

Menurut Demas Brian, presiden hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosan.

Karena itu, Demas menilai pernyataan Jokowi itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

“Jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya, ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan anaknya yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” ungkap Demas dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.

Lanjut Demas, tidak bisa dibayangkan pengaruh kekuasaan presiden. Sebab selain kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi, presiden juga sebagai panglima tertinggi. Maka, posisinya bisa menyeret alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

“Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo,” cetus Demas yang juga Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti-korupsi).

 

Potensi Abuse of Power

Ia kemudian menunjukkan sejumlah dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan dan pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”.

Pasal 10 juga menyebutkan:

“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.

“Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan untuk  menggerakkan pimpinan atau pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa dan lurah,” papar Demas.

Lantaran keberpihakan politik presiden telah diungkapkan ke publik, Demas meyakini keberpihakan itu mengarah pada indikasi nepotisme.

“Maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran,” duga Demas.

Baca Juga:  Munculnya Situs Palsu Catut Gerindra Bahas Fufufafa Langsung Diadukan

“Ini jelas jelas penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa “Perbuatan melanggar hukum  dan perbuatan tercela” sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945,” lanjut Demas Brian.

Atas hal tersebut, menurut Demas, DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye Pemilu dalam bentuk ucapan terbuka hingga kebijakan pemerintah.

“DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” terang dia.

 

Produk Nepotisme di Era Jokowi

Hal senada diungkapkan Anang Suindro. Aktivis yang juga advokat menyebut pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratisasi.

“Mengapa? Sebab Presiden itu menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan,” ujar Anang.

Dengan demikian, lanjutnya, Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden dilarang berpihak dan mendukung pasangan calon. Apalagi yang mau didukung itu Gibran yang tak lain anaknya sendiri.

Baca Juga:  Setelah 4 Tahun Penjara, Gus Nur Dibebaskan Berkat Amnesti Presiden Prabowo

Ia menambahkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai produk nepotisme dari ipar Jokowi  yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Namun diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK,” pungkasnya.

 

Awal Polemik Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi membuat heboh publik karena menyatakan bahwa Presiden dibolehkan melakukan kampanye pada saat Pemilu.

Menurutnya, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk kepala negara dan menteri.

Selain itu, dia menegaskan bahwa Presiden juga boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik. Asalkan, pada saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja yang penting Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menegaskan bahwa Pemerintah, TNI-Polri, hingga ASN harus netral di Pemilu 2024. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur PRESISI, Dr Demas Brian Wicaksono SH MH, Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara, Presiden, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Untag Banyuwangi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Imigrasi

Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal

Imigrasi

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi

PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?