MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perampok Bersenpi di Jombang Begal Pengusaha Kopi Rempah, Rp 350 Juta Melayang

Publisher: Redaktur 23 Januari 2024 2 Min Read
Share
Lokasi perampokan di jalan Dusun Mulangagung, Desa Murukan, Mojoagung, Jombang.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Pengusaha kopi rempah asal Kota Kediri dibegal perampok bersenjata api di Jalan Dusun Mulangagung, Desa Murukan, Mojoagung, Jombang. Akibatnya, uang Rp 350 juta amblas dirampas pelaku.

Perampokan tersebut menimpa Joko Suprianto (59), pengusaha kopi rempah asal Desa Bandar Lor, Mojoroto, Kota Kediri. Ia bersama temannya, Arifudin (41), warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, dalam perjalanan ke pondok pesantren di sekitar Desa Murukan.

“Uang yang saya bawa di ransel Rp 250 juta, yang di dia (Arifudin) Rp 100 juta di dalam tas kecil. Totalnya Rp 350 juta,” kata Joko, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga:  Ini Pesan Menteri ATR/BPN saat Menyerahkan Sertifikat Door to Door ke Warga Jombang

Joko dan Arifudin mengaku diantar pria bernama Ali dari RTH Mojoagung menuju pondok pesantren. Seingat Joko, ia naikHonda Jazz silver atau putih. Ketika melintas di jalan sepi di Dusun Mulangagung, pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, mobil yang ia tumpangi tiba-tiba dipotong mobil lain.

Pelaku perampokan, lanjut Joko, berjumlah enam orang. Salah seorang pelaku menariknya ke luar mobil untuk merampas tas berisi uang Rp 250 juta. Pelaku lainnya juga merampas tas berisi uang Rp 100 juta yang dibawa Arifudin. Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas HP, dompet, serta kunci mobil miliknya.

Baca Juga:  Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung dan Polsek Trowulan bersama-sama mengecek lokasi perampokan. Sebab, TKP berada di antara wilayah Desa Murukan serta Desa Bejijong dan Kejagan di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Perangkat ketiga desa pun dihadirkan ke lokasi.

“Kalau jalan (yang menjadi TKP perampokan) masuk wilayah Jombang, sedangkan lahan di kanan dan kirinya masuk Desa Bejijong (Mojokerto),” tandas Kepala Desa Bejijong, Pradana. CAK/RAZ

TAGGED: Desa Bejijong, Desa Kejagan, Desa Murukan, Dusun Mulangagung, Jombang, Kecamatan Trowulan, Mojoagung, Mojokerto, Pengusaha kopi rempah, Perampok Bersenpi, perampokan, Polsek Mojoagung, Polsek Trowulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?