MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Kembali Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 3 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Siskaeee sekali lagi tidak hadir dalam sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Siskaeee seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno.

“Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa Siskaeee belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Jumat, 19 Januari 2024, pukul 10.00 di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Siskaeee dua kali tidak hadir dalam panggilan yang sama.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Siskaeee Tetap Sesuai Jadwal, Polisi Minta Kehadiran Kooperatif

Tofan menyatakan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan pada Kamis, 18 Januari 2024 malam. Namun, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena Siskaeee saat ini tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi intinya, karena kami sudah mengajukan prapid, seharusnya pihak polisi juga menghormati proses tersebut. Prapid ini bersifat semi perdata, dan seharusnya proses penyidikan terhadap Mbak Siskaee ini ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terkait prapid tersebut,” jelasnya.

Tofan mengonfirmasi bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berharap agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda sementara hingga sidang praperadilan selesai.

Baca Juga:  Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

“Kami sudah mengajukan surat permohonan penundaan proses penyidikan terhadap Mbak Siska, kami sudah mengirimkannya dan surat tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kami meminta agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditangguhkan hingga keputusan praperadilan keluar,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Siskaeee pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 8 Januari 2024. Namun, ia tidak hadir dengan alasan urusan keluarga. Panggilan kedua dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024, namun Siskaeee tetap tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan.

Sebaliknya, pada Senin, 15 Januari 2024, Siskaeee malah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menjadwalkan pemeriksaan Siskaeee pada hari ini.

Baca Juga:  Polri: Pembentukan Direktorat Siber di 8 Polda Dalam Tahap Sosialisasi

Ancaman jemput paksa juga telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, jika Siskaeee tidak hadir dalam panggilan ketiga ini.

“Sudah jelas aturan mainnya, jika panggilan kedua tidak direspons, kita akan mengeluarkan surat perintah jemput paksa,” ungkapnya. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus, film porno, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, kuasa hukum Siskaeee, pemeran film porno, Polda Metro Jaya, Siskaeee, Subdit Siber, Tofan Agung Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?