MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Kembali Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 3 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Siskaeee sekali lagi tidak hadir dalam sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Siskaeee seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno.

“Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa Siskaeee belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Jumat, 19 Januari 2024, pukul 10.00 di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Siskaeee dua kali tidak hadir dalam panggilan yang sama.

Baca Juga:  Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Gunakan Remote, Polisi Temukan 7 Bom

Tofan menyatakan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan pada Kamis, 18 Januari 2024 malam. Namun, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena Siskaeee saat ini tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi intinya, karena kami sudah mengajukan prapid, seharusnya pihak polisi juga menghormati proses tersebut. Prapid ini bersifat semi perdata, dan seharusnya proses penyidikan terhadap Mbak Siskaee ini ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terkait prapid tersebut,” jelasnya.

Tofan mengonfirmasi bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berharap agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda sementara hingga sidang praperadilan selesai.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka

“Kami sudah mengajukan surat permohonan penundaan proses penyidikan terhadap Mbak Siska, kami sudah mengirimkannya dan surat tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kami meminta agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditangguhkan hingga keputusan praperadilan keluar,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Siskaeee pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 8 Januari 2024. Namun, ia tidak hadir dengan alasan urusan keluarga. Panggilan kedua dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024, namun Siskaeee tetap tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan.

Sebaliknya, pada Senin, 15 Januari 2024, Siskaeee malah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menjadwalkan pemeriksaan Siskaeee pada hari ini.

Baca Juga:  Perseteruan Nikita Mirzani vs Razman Nasution soal USG Disebar

Ancaman jemput paksa juga telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, jika Siskaeee tidak hadir dalam panggilan ketiga ini.

“Sudah jelas aturan mainnya, jika panggilan kedua tidak direspons, kita akan mengeluarkan surat perintah jemput paksa,” ungkapnya. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus, film porno, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, kuasa hukum Siskaeee, pemeran film porno, Polda Metro Jaya, Siskaeee, Subdit Siber, Tofan Agung Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025
Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah
16 November 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut
16 November 2025
Siapkan 20 Ribu Personel TNI untuk Pasukan Perdamaian ke Gaza
16 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025
Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah
16 November 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut
16 November 2025

TERPOPULER

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab

Hukum

Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

Peristiwa

Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah

Bareskrim

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?