MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Balai Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Kicau dari Bali ke Jawa

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 2 Min Read
Share
Petugas Balai Karantina Jatim memeriksa kondisi burung yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dari Bali.
Ad imageAd image

BANYUWANGI, Memoindonesia.co.id – Satuan Pelayanan Karantina Jatim menggagalkan penyelundupan burung berkicau di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, Sabtu, 13 Januari 2024 . Rencananya puluhan burung kicau asal Bali itu akan diselundupkan ke Jawa.

Kasatpel Ketapang Fitri Hidayati mengatakan, penggagalan tersebut awalnya dari informasi masyarakat dan Polsek KP3 Tanjungwangi. Saat memeriksa kendaraan di Pelabuhan Ketapang petugas menemukan adanya puluhan burung yang diangkut menggunakan bus.

Burung itu ditempatkan dalam sebuah wadah karton. Beberapa juga ditempatkan dalam sangkar. Posisinya diletakkan di bagian kursi belakang. Informasi ini selanjutnya diteruskan ke balai karantina.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kasatpel Fitri Hidayati, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga:  Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa Digagalkan, Ramdhani: Bentuk Komitmen Kami Dukung Asta Cita

Dalam kasus ini, petugas setidaknya menemukan 9 boks (karton) dan 3 sangkar burung. Di dalamnya berisi 16 ekor murai batu dan 1 ekor lovebird. Burung-burung tersebut selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” jelasnya.

Kepala Karantina Jatim Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat dilalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain.

“Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah,” pungkasnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Sadis! Patahkan Leher Cewek MiChat agar Muat dalam Koper
TAGGED: Balai Karantina Jatim, Bali, Gilimanuk, Ketapang, KSDA Banyuwangi, Lovebird, Murai Batu, Penyelundupan, Polsek KP3 Tanjungwangi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?