MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Balai Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Kicau dari Bali ke Jawa

Publisher: Redaktur 18 Januari 2024 2 Min Read
Share
Petugas Balai Karantina Jatim memeriksa kondisi burung yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dari Bali.
Ad imageAd image

BANYUWANGI, Memoindonesia.co.id – Satuan Pelayanan Karantina Jatim menggagalkan penyelundupan burung berkicau di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, Sabtu, 13 Januari 2024 . Rencananya puluhan burung kicau asal Bali itu akan diselundupkan ke Jawa.

Kasatpel Ketapang Fitri Hidayati mengatakan, penggagalan tersebut awalnya dari informasi masyarakat dan Polsek KP3 Tanjungwangi. Saat memeriksa kendaraan di Pelabuhan Ketapang petugas menemukan adanya puluhan burung yang diangkut menggunakan bus.

Burung itu ditempatkan dalam sebuah wadah karton. Beberapa juga ditempatkan dalam sangkar. Posisinya diletakkan di bagian kursi belakang. Informasi ini selanjutnya diteruskan ke balai karantina.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kasatpel Fitri Hidayati, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan, Silmy Karim: Kami Ingin Pelintas yang Berkualitas

Dalam kasus ini, petugas setidaknya menemukan 9 boks (karton) dan 3 sangkar burung. Di dalamnya berisi 16 ekor murai batu dan 1 ekor lovebird. Burung-burung tersebut selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” jelasnya.

Kepala Karantina Jatim Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat dilalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain.

“Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah,” pungkasnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa Digagalkan, Ramdhani: Bentuk Komitmen Kami Dukung Asta Cita
TAGGED: Balai Karantina Jatim, Bali, Gilimanuk, Ketapang, KSDA Banyuwangi, Lovebird, Murai Batu, Penyelundupan, Polsek KP3 Tanjungwangi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?