MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BPN Kota Kupang Tersangka Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Tersangka dugaan korupsi digiring keluar dari ruang Pidana Khusus Kejati NTT.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan HFX, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang, dan PK, penerima tanah seluas 400 meter persegi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. PK diduga sebagai penerima tanah yang menjadi objek pengalihan aset Pemkab Kupang.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Mereka adalah HFX dan PK,” ungkap Raka, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk PK, dan Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk HFX.

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Raka.

Perbuatan yang dituduhkan kepada kedua tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar, sebagaimana terungkap dalam laporan audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.IP.775/13/2023.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

Selain itu, dakwaan subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juga dikenakan kepada keduanya.

Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dihadapi oleh tersangka PK dan HFX. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang, dimulai sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. CAK/RAZ

TAGGED: Aset Pemkab Kupang, Kasipenkum Kejati NTT, Kejati NTT, Kepala BPN, Korupsi, Kota Kupang, Penerima Tanah, Pidsus, Raka Putra Dharmana, Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?