MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BPN Kota Kupang Tersangka Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Tersangka dugaan korupsi digiring keluar dari ruang Pidana Khusus Kejati NTT.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan HFX, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang, dan PK, penerima tanah seluas 400 meter persegi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. PK diduga sebagai penerima tanah yang menjadi objek pengalihan aset Pemkab Kupang.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Mereka adalah HFX dan PK,” ungkap Raka, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga:  JK Jadi Saksi Mantan Dirut Pertamina: LNG Murni Bisnis selama Covid

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk PK, dan Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk HFX.

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Raka.

Perbuatan yang dituduhkan kepada kedua tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar, sebagaimana terungkap dalam laporan audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.IP.775/13/2023.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Selain itu, dakwaan subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juga dikenakan kepada keduanya.

Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dihadapi oleh tersangka PK dan HFX. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang, dimulai sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. CAK/RAZ

TAGGED: Aset Pemkab Kupang, Kasipenkum Kejati NTT, Kejati NTT, Kepala BPN, Korupsi, Kota Kupang, Penerima Tanah, Pidsus, Raka Putra Dharmana, Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK
3 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Hukum

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?