MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Lombok Terlibat Arisan Online Fiktif, Tipu Puluhan Korban untuk Judi Slot

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Bethari Erna Yanti diamankan di Mapolresta Mataram.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Polresta Mataram mengungkap motif selebgram asal Lombok Barat, Bethari Erna Yanti (23), dalam pembuatan kelompok arisan online fiktif. Selebgram tersebut diduga menipu puluhan korban dengan total mencapai Rp 450 juta untuk keperluan bermain judi slot.

“Pelaku ini memang selebgram kata beberapa saksi. Jadi uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu digunakan untuk main judi slot,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Senin, 15 Januari 2024.

Bethari menggunakan beberapa handphone untuk membuat grup arisan fiktif dan beberapa akun WhatsApp (WA) guna meyakinkan para korban.

Baca Juga:  James Loodewky Tomatala Diduga Merencanakan Mutilasi dan Pembunuhan Istri, Ancaman Hukuman Mati

Sebanyak 17 orang peserta arisan fiktif telah menyetorkan sejumlah uang kepada Bethari, dengan beberapa nama fiktif yang dibuat oleh pelaku dan nilai setoran mencapai Rp 20 juta.

Meskipun baru tiga korban yang melaporkan ke Polresta Mataram, polisi telah mengumpulkan barang bukti kerugian ketiga korban sebesar Rp 92 juta. Yogi menegaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah di NTB.

Bethari, saat diperiksa penyidik, mengakui telah menjalani arisan online fiktif selama tiga bulan. Alasannya, ia terpaksa menipu para korban karena mengalami masalah ekonomi setelah berpisah dengan suaminya.

“Metode penyetoran pertama Rp 2 juta, kedua Rp 1,9 juta, dan ketiga Rp 1,8 juta. Jadi saat bulan keempat ditutup,” kata Bethari.

Baca Juga:  Pengacara Siskaeee Mengomentari Penangkapan Klien di Yogyakarta

Namun, Bethari membantah telah menipu para korban, mengklaim bahwa uang senilai Rp 92 juta itu digunakan untuk mengganti pencairan pada grup arisan lainnya.

Bethari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan sejak Kamis, 11 Januari 2024, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di grup WA arisan fiktif, berhasil diamankan oleh polisi. CAK/RAZ

TAGGED: Arisan Online Fiktif, Bethari Erna Yanti, Judi Slot, Kasatreskrim, Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Lombok Barat, Mapolresta Mataram, Polresta Mataram, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Arvin Gumilang (kanan) memimpin kegiatan rapat monitoring.
Evaluasi Kinerja Triwulan III: Kakanwil Arvin Gumilang Ajak Jajaran Imigrasi NTT Perkuat Sinergi dan Transparansi
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?