MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Lombok Terlibat Arisan Online Fiktif, Tipu Puluhan Korban untuk Judi Slot

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Bethari Erna Yanti diamankan di Mapolresta Mataram.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Polresta Mataram mengungkap motif selebgram asal Lombok Barat, Bethari Erna Yanti (23), dalam pembuatan kelompok arisan online fiktif. Selebgram tersebut diduga menipu puluhan korban dengan total mencapai Rp 450 juta untuk keperluan bermain judi slot.

“Pelaku ini memang selebgram kata beberapa saksi. Jadi uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu digunakan untuk main judi slot,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Senin, 15 Januari 2024.

Bethari menggunakan beberapa handphone untuk membuat grup arisan fiktif dan beberapa akun WhatsApp (WA) guna meyakinkan para korban.

Baca Juga:  Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan KDRT

Sebanyak 17 orang peserta arisan fiktif telah menyetorkan sejumlah uang kepada Bethari, dengan beberapa nama fiktif yang dibuat oleh pelaku dan nilai setoran mencapai Rp 20 juta.

Meskipun baru tiga korban yang melaporkan ke Polresta Mataram, polisi telah mengumpulkan barang bukti kerugian ketiga korban sebesar Rp 92 juta. Yogi menegaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah di NTB.

Bethari, saat diperiksa penyidik, mengakui telah menjalani arisan online fiktif selama tiga bulan. Alasannya, ia terpaksa menipu para korban karena mengalami masalah ekonomi setelah berpisah dengan suaminya.

“Metode penyetoran pertama Rp 2 juta, kedua Rp 1,9 juta, dan ketiga Rp 1,8 juta. Jadi saat bulan keempat ditutup,” kata Bethari.

Baca Juga:  Kasatreskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabagops, Ini Dugaan Pemicunya

Namun, Bethari membantah telah menipu para korban, mengklaim bahwa uang senilai Rp 92 juta itu digunakan untuk mengganti pencairan pada grup arisan lainnya.

Bethari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan sejak Kamis, 11 Januari 2024, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di grup WA arisan fiktif, berhasil diamankan oleh polisi. CAK/RAZ

TAGGED: Arisan Online Fiktif, Bethari Erna Yanti, Judi Slot, Kasatreskrim, Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Lombok Barat, Mapolresta Mataram, Polresta Mataram, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?