MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Lombok Terlibat Arisan Online Fiktif, Tipu Puluhan Korban untuk Judi Slot

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Bethari Erna Yanti diamankan di Mapolresta Mataram.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Polresta Mataram mengungkap motif selebgram asal Lombok Barat, Bethari Erna Yanti (23), dalam pembuatan kelompok arisan online fiktif. Selebgram tersebut diduga menipu puluhan korban dengan total mencapai Rp 450 juta untuk keperluan bermain judi slot.

“Pelaku ini memang selebgram kata beberapa saksi. Jadi uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu digunakan untuk main judi slot,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Senin, 15 Januari 2024.

Bethari menggunakan beberapa handphone untuk membuat grup arisan fiktif dan beberapa akun WhatsApp (WA) guna meyakinkan para korban.

Baca Juga:  Suami BCL Kembali Diperiksa Perkara Penggelapan Rp 6,9 Miliar Pekan Depan

Sebanyak 17 orang peserta arisan fiktif telah menyetorkan sejumlah uang kepada Bethari, dengan beberapa nama fiktif yang dibuat oleh pelaku dan nilai setoran mencapai Rp 20 juta.

Meskipun baru tiga korban yang melaporkan ke Polresta Mataram, polisi telah mengumpulkan barang bukti kerugian ketiga korban sebesar Rp 92 juta. Yogi menegaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah di NTB.

Bethari, saat diperiksa penyidik, mengakui telah menjalani arisan online fiktif selama tiga bulan. Alasannya, ia terpaksa menipu para korban karena mengalami masalah ekonomi setelah berpisah dengan suaminya.

“Metode penyetoran pertama Rp 2 juta, kedua Rp 1,9 juta, dan ketiga Rp 1,8 juta. Jadi saat bulan keempat ditutup,” kata Bethari.

Baca Juga:  Polisi Belum Tetapkan Status Hukum Lisa Mariana di Kasus Video Porno, Pemeriksaan Ditunda karena Sakit

Namun, Bethari membantah telah menipu para korban, mengklaim bahwa uang senilai Rp 92 juta itu digunakan untuk mengganti pencairan pada grup arisan lainnya.

Bethari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan sejak Kamis, 11 Januari 2024, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di grup WA arisan fiktif, berhasil diamankan oleh polisi. CAK/RAZ

TAGGED: Arisan Online Fiktif, Bethari Erna Yanti, Judi Slot, Kasatreskrim, Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Lombok Barat, Mapolresta Mataram, Polresta Mataram, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
Jawa Timur

ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”

Korupsi

MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?