MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka Film Porno Siskaeee Digelar 22 Januari

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 1 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram terkenal, Siskaeee, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Januari 2024, demikian diungkapkan Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan pers tertulis pada Selasa, 16 Januari 2024.

Menurut Djuyamto, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Sri Rejeki Marshinta, yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut. Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Siskaeee dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dan termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Baca Juga:  Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mental Lanjutan Hari Ini

Sebelumnya, Siskaeee bersama 10 pemeran lainnya dalam film porno tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Persangkaan ini berdasarkan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang pelarangan menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Siskaeee seharusnya diperiksa pada 8 Januari 2024, namun ia tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan hingga 15 Januari 2024.

Namun, pada tanggal tersebut, Siskaeee kembali tidak datang tanpa alasan yang jelas, seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Ditreskrimsus, Djuyamto, film porno, Jakarta Selatan, Kasubdit Siber, Pejabat Humas, pemeran film porno, PN Jaksel, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025
Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?