MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Film Porno di Jakarta

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 2 Min Read
Share
Siskaeee kembali tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Siskaeee kembali tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus film porno. Polisi berencana menjadwal ulang pemeriksaan untuk Siskaeee.

AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Siskaeee tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Ardian, Senin, 15 Januari 2024.

Siskaeee seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film di Jakarta Selatan pada hari ini. Polisi akan mengirim surat panggilan ulang kepada Siskaeee.

“Iya, dong (panggil ulang),” tambahnya.

Ini bukan kali pertama Siskaeee mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelumnya, pada Senin, 8 Januari 2024, Siskaeee juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus film porno. Polisi kembali memanggil ulang Siskaeee pada hari ini.

Baca Juga:  Siskaee Susah Tidur di Tahanan

“(Siskaeee) Belum hadir. Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15 (Januari 2024),” kata AKBP Ardian Satrio Utomo pada Selasa, 9 Januari 2024. Alasan ketidakhadiran Siskaeee belum dijelaskan.

Pemeran pria dalam film tersebut, Bima Prawira, juga absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Sebanyak sembilan tersangka lainnya sudah diperiksa pada Senin, 8 Januari 2024, termasuk Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, dan lainnya. Pemeran laki-laki lainnya, Fatra Ardianata, juga diperiksa. Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Ditreskrimsus, film porno, Kasubdit Siber, Mangkir, pemeran film porno, PH film porno, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?