MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, selebgram terkenal Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, sesuai jadwal yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Siskaeee bersedia hadir setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.

“Siskaeee telah mengonfirmasi akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024, pasca ketidakhadirannya pada panggilan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Siskaeee dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujar Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee bersama dengan 10 pemeran film porno, yang merupakan karya sutradara I di Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun sebagai konsekuensi dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa persangkaan melibatkan Pasal 8 juncto Pasal 34 dari Undang-Undang tersebut.

Pasal 8 secara tegas melarang menjadi objek atau model yang sengaja mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan peristiwa ini, Siskaeee dan rekan-rekannya menghadapi risiko serius atas kasus tersebut, sementara pengawasan publik terus mengikuti perkembangan hukum yang melibatkan selebriti ini. CAK/RAZ

Baca Juga:  Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
TAGGED: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pemeran film porno, Polda Metro, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?