MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, selebgram terkenal Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, sesuai jadwal yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Siskaeee bersedia hadir setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.

“Siskaeee telah mengonfirmasi akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024, pasca ketidakhadirannya pada panggilan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Siskaeee dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujar Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee bersama dengan 10 pemeran film porno, yang merupakan karya sutradara I di Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun sebagai konsekuensi dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa persangkaan melibatkan Pasal 8 juncto Pasal 34 dari Undang-Undang tersebut.

Pasal 8 secara tegas melarang menjadi objek atau model yang sengaja mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan peristiwa ini, Siskaeee dan rekan-rekannya menghadapi risiko serius atas kasus tersebut, sementara pengawasan publik terus mengikuti perkembangan hukum yang melibatkan selebriti ini. CAK/RAZ

Baca Juga:  Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
TAGGED: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pemeran film porno, Polda Metro, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Imigrasi

Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria

Gaya Hidup

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil

Peristiwa

16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?