MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, selebgram terkenal Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, sesuai jadwal yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Siskaeee bersedia hadir setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.

“Siskaeee telah mengonfirmasi akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024, pasca ketidakhadirannya pada panggilan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Siskaeee dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujar Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee bersama dengan 10 pemeran film porno, yang merupakan karya sutradara I di Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Satpam Bogor Dibunuh Majikan Saat Bangun Tidur, Ada 22 Luka Tusuk di Tubuh

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun sebagai konsekuensi dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa persangkaan melibatkan Pasal 8 juncto Pasal 34 dari Undang-Undang tersebut.

Pasal 8 secara tegas melarang menjadi objek atau model yang sengaja mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan peristiwa ini, Siskaeee dan rekan-rekannya menghadapi risiko serius atas kasus tersebut, sementara pengawasan publik terus mengikuti perkembangan hukum yang melibatkan selebriti ini. CAK/RAZ

Baca Juga:  7 Orang Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Mortir Meledak di Bangkalan
TAGGED: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pemeran film porno, Polda Metro, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?