MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, selebgram terkenal Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, sesuai jadwal yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Siskaeee bersedia hadir setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.

“Siskaeee telah mengonfirmasi akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024, pasca ketidakhadirannya pada panggilan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Siskaeee dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujar Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee bersama dengan 10 pemeran film porno, yang merupakan karya sutradara I di Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Skandal Film Dewasa, Siskaeee Terancam 15 Tahun Penjara

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun sebagai konsekuensi dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa persangkaan melibatkan Pasal 8 juncto Pasal 34 dari Undang-Undang tersebut.

Pasal 8 secara tegas melarang menjadi objek atau model yang sengaja mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan peristiwa ini, Siskaeee dan rekan-rekannya menghadapi risiko serius atas kasus tersebut, sementara pengawasan publik terus mengikuti perkembangan hukum yang melibatkan selebriti ini. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Siskaeee Tetap Sesuai Jadwal, Polisi Minta Kehadiran Kooperatif
TAGGED: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pemeran film porno, Polda Metro, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Dinamika Pimpinan KPK Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?