MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ritual Bejat Pria Tangerang, Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 2 Min Read
Share
Polresta Tangerang merilis kasus asusila terhadap anak tiri.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Bejat, pria berinisial S memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Tangerang. Aksi yang dilakukan S dengan dalih mengobati korban yang mengalami gangguan psikis.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap modus bejat pelaku memperkosa korban dengan dalih memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu.

“Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan,” katanya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban mengalami gangguan psikis. Sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentaan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan spsikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” katanya.

Baca Juga:  Buat Grup WA, Selebgram Bogor Ini Buka Layanan VCS selain Promosikan Judi Online

Pada kenyataannya, korban sama sekali tidak memiliki gangguan psikis. Arief mengatakan hal itu hanya akal bulus pelaku supaya bisa menyetubuhi korban.

“Itu hanya modus, modus daripada si pelaku,” kata Arief.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 31 Desember 2023.

Korban dibawa keluar rumah lalu diperkosa dengan dalih akan diobati. Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Kemudian setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa'” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta ke AKP Ryanto Ulil Anshar

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. CAK/RAZ

TAGGED: anak tiri, Kasatreskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, perkosa, Polresta Tangerang, psikis, ritual, Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi

Peristiwa

KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

Korupsi

KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

Korupsi

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?