MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ritual Bejat Pria Tangerang, Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 2 Min Read
Share
Polresta Tangerang merilis kasus asusila terhadap anak tiri.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Bejat, pria berinisial S memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Tangerang. Aksi yang dilakukan S dengan dalih mengobati korban yang mengalami gangguan psikis.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap modus bejat pelaku memperkosa korban dengan dalih memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu.

“Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan,” katanya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban mengalami gangguan psikis. Sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentaan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan spsikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” katanya.

Baca Juga:  Misteri Kematian Majikan dan ART di Blitar yang Bersimbah Darah

Pada kenyataannya, korban sama sekali tidak memiliki gangguan psikis. Arief mengatakan hal itu hanya akal bulus pelaku supaya bisa menyetubuhi korban.

“Itu hanya modus, modus daripada si pelaku,” kata Arief.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 31 Desember 2023.

Korban dibawa keluar rumah lalu diperkosa dengan dalih akan diobati. Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Kemudian setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa'” jelasnya.

Baca Juga:  Gelap Mata, Pria di Lombok Bunuh Mahasiswi Usai Ajakan Seks Ditolak

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. CAK/RAZ

TAGGED: anak tiri, Kasatreskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, perkosa, Polresta Tangerang, psikis, ritual, Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

Bareskrim

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Hukum

Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?