MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ritual Bejat Pria Tangerang, Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 2 Min Read
Share
Polresta Tangerang merilis kasus asusila terhadap anak tiri.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Bejat, pria berinisial S memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Tangerang. Aksi yang dilakukan S dengan dalih mengobati korban yang mengalami gangguan psikis.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap modus bejat pelaku memperkosa korban dengan dalih memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu.

“Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan,” katanya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban mengalami gangguan psikis. Sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentaan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan spsikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” katanya.

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Pada kenyataannya, korban sama sekali tidak memiliki gangguan psikis. Arief mengatakan hal itu hanya akal bulus pelaku supaya bisa menyetubuhi korban.

“Itu hanya modus, modus daripada si pelaku,” kata Arief.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 31 Desember 2023.

Korban dibawa keluar rumah lalu diperkosa dengan dalih akan diobati. Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Kemudian setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa'” jelasnya.

Baca Juga:  Istri Diselingkuhi, Sopir Kereta Kelinci di Mojokerto Bacok Jukir

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. CAK/RAZ

TAGGED: anak tiri, Kasatreskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, perkosa, Polresta Tangerang, psikis, ritual, Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?