MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ritual Bejat Pria Tangerang, Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 2 Min Read
Share
Polresta Tangerang merilis kasus asusila terhadap anak tiri.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Bejat, pria berinisial S memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Tangerang. Aksi yang dilakukan S dengan dalih mengobati korban yang mengalami gangguan psikis.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap modus bejat pelaku memperkosa korban dengan dalih memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu.

“Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan,” katanya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban mengalami gangguan psikis. Sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentaan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan spsikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” katanya.

Baca Juga:  Misteri Kematian Anggota Polresta Manado: Keluarga Ragukan Bunuh Diri

Pada kenyataannya, korban sama sekali tidak memiliki gangguan psikis. Arief mengatakan hal itu hanya akal bulus pelaku supaya bisa menyetubuhi korban.

“Itu hanya modus, modus daripada si pelaku,” kata Arief.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 31 Desember 2023.

Korban dibawa keluar rumah lalu diperkosa dengan dalih akan diobati. Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Kemudian setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa'” jelasnya.

Baca Juga:  Kejam! James Tomatala Mutilasi Istri Menjadi 10 Bagian dan Meletakkannya di Ember

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. CAK/RAZ

TAGGED: anak tiri, Kasatreskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, perkosa, Polresta Tangerang, psikis, ritual, Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol

Peristiwa

Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In

Pertahanan

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?