MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengusaha Diciduk OTT KPK Terlibat Dua Kali dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 2 Min Read
Share
Para tersangka OTT KPK terkait suap Bupati Labuhanbatu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Empat tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Salah satu tersangka, pengusaha bernama Effendy Syahputra (ES), terlibat dalam dua OTT terkait dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu.

Effendy pertama kali ditangkap pada 2018 terkait OTT Bupati Labuhanbatu yang saat itu dijabat oleh Pangonal Harahap. KPK menangkap Pangonal pada 18 Juli 2018 terkait transaksi dugaan suap dari Effendy Syahputra melalui perantara.

Bupati Pangonal kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Effendy sebagai tersangka pemberi suap.

Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Effendy Syahputra karena terbukti menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama 2016-2018.

Baca Juga:  KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Tidak menunjukkan penyesalan, Effendy Syahputra kembali terjaring OTT KPK tahun ini. Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Bupati Labuhanbatu yang saat ini dijabat Erik Adtrada Ritonga.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti keterlibatan berulang Effendy Syahputra yang menjadi fokus perhatian KPK. Sesuai dengan peraturan, pihak berwenang dapat memberlakukan hukuman tambahan bagi residivis.

“Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

“Misalnya mustinya 12 tahun, maka menjadi ditambah 3 tahun jadi 15 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis. Intinya ada pemberatan ancaman pidananya dengan menambahkan sepertiga,” tambahnya.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Dalam OTT Bupati Erik Adtrada, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) sebagai tersangka pemberi suap.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron. CAK/RAZ

TAGGED: anggota DPRD, Bupati Labuhanbatu, Effendy Saputra, Erik Adtrada Ritonga, KPK, OTT, Pengusaha, Rudi Syahputra Ritonga
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?