MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengusaha Diciduk OTT KPK Terlibat Dua Kali dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 2 Min Read
Share
Para tersangka OTT KPK terkait suap Bupati Labuhanbatu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Empat tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Salah satu tersangka, pengusaha bernama Effendy Syahputra (ES), terlibat dalam dua OTT terkait dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu.

Effendy pertama kali ditangkap pada 2018 terkait OTT Bupati Labuhanbatu yang saat itu dijabat oleh Pangonal Harahap. KPK menangkap Pangonal pada 18 Juli 2018 terkait transaksi dugaan suap dari Effendy Syahputra melalui perantara.

Bupati Pangonal kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Effendy sebagai tersangka pemberi suap.

Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Effendy Syahputra karena terbukti menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama 2016-2018.

Baca Juga:  Pernyataan Lengkap Gubernur BI soal Dana CSR Usai Kantor Digeledah KPK

Tidak menunjukkan penyesalan, Effendy Syahputra kembali terjaring OTT KPK tahun ini. Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Bupati Labuhanbatu yang saat ini dijabat Erik Adtrada Ritonga.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti keterlibatan berulang Effendy Syahputra yang menjadi fokus perhatian KPK. Sesuai dengan peraturan, pihak berwenang dapat memberlakukan hukuman tambahan bagi residivis.

“Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

“Misalnya mustinya 12 tahun, maka menjadi ditambah 3 tahun jadi 15 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis. Intinya ada pemberatan ancaman pidananya dengan menambahkan sepertiga,” tambahnya.

Baca Juga:  Bantahan Ganjar Pranowo Setelah Dilaporkan IPW ke KPK

Dalam OTT Bupati Erik Adtrada, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) sebagai tersangka pemberi suap.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron. CAK/RAZ

TAGGED: anggota DPRD, Bupati Labuhanbatu, Effendy Saputra, Erik Adtrada Ritonga, KPK, OTT, Pengusaha, Rudi Syahputra Ritonga
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?