MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengusaha Diciduk OTT KPK Terlibat Dua Kali dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 2 Min Read
Share
Para tersangka OTT KPK terkait suap Bupati Labuhanbatu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Empat tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Salah satu tersangka, pengusaha bernama Effendy Syahputra (ES), terlibat dalam dua OTT terkait dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu.

Effendy pertama kali ditangkap pada 2018 terkait OTT Bupati Labuhanbatu yang saat itu dijabat oleh Pangonal Harahap. KPK menangkap Pangonal pada 18 Juli 2018 terkait transaksi dugaan suap dari Effendy Syahputra melalui perantara.

Bupati Pangonal kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Effendy sebagai tersangka pemberi suap.

Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Effendy Syahputra karena terbukti menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama 2016-2018.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK Terpilih Hari Ini

Tidak menunjukkan penyesalan, Effendy Syahputra kembali terjaring OTT KPK tahun ini. Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Bupati Labuhanbatu yang saat ini dijabat Erik Adtrada Ritonga.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti keterlibatan berulang Effendy Syahputra yang menjadi fokus perhatian KPK. Sesuai dengan peraturan, pihak berwenang dapat memberlakukan hukuman tambahan bagi residivis.

“Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

“Misalnya mustinya 12 tahun, maka menjadi ditambah 3 tahun jadi 15 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis. Intinya ada pemberatan ancaman pidananya dengan menambahkan sepertiga,” tambahnya.

Baca Juga:  KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut

Dalam OTT Bupati Erik Adtrada, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) sebagai tersangka pemberi suap.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron. CAK/RAZ

TAGGED: anggota DPRD, Bupati Labuhanbatu, Effendy Saputra, Erik Adtrada Ritonga, KPK, OTT, Pengusaha, Rudi Syahputra Ritonga
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?