SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona dan Pakta Integritas Tahun 2024, di aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, baru-baru ini.
Acara ini juga diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah
Saat ini, Pembangunan Zona Integritas telah bertransformasi menjadi prioritas utama di Kemenkumham.
Penegasan ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto saat memberikan sambutan, Selasa, 9 Januari 2024.
“Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan pembangunan Zona Integritas,” tegas Tejo.
Pembangunan Zona Integritas, kata Tejo, bukan hanya tentang kontestasi, bukan sekadar pemenuhan data dukung, bukan semata-mata untuk meraih penghargaan.
“Esensi Pembangunan Zona Integritas adalah bagaimana kita membangun integritas di lingkungan kerja melalui berbagai perubahan serta perbaikan yang terencana, masif, komprehensif, dan sistematis,” terang Tejo.
“Integritas dibangun dengan komitmen dan konsistensi, mulai dari pimpinan sebagai role model hingga level terbawah,” imbuhnya.
Sebagai bentuk implementasi, Tejo meminta jajarannya untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokasi secara simultan dan berkelanjutan, melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokasi dengan berorientasi pada tujuan utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN, memenuhi data dukung LKE dan RKT dengan baik dan sesuai pedoman.
Ditambah, melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai landasan untuk melakukan perbaikan, menciptakan berbagai inovasi tepat guna dan tepat sasaran untuk memberikan kemudahan ke masyarakat serta melaksanakan 6 area perubahan dengan baik untuk menciptakan birokrasi yang profesional.
Kegiatan tersebut disaksikan juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng dan diikuti pula Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Kantor Wilayah. CAK/RAZ