MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Para Pemeran Film Porno di Jakarta Selatan Belum Ditahan, Siskaeee Absen dalam Pemeriksaan

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Siskaeee kembali tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap para pemeran film porno di rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2023. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, para pemeran tidak ditahan.

Satu per satu, para pemeran film porno meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Diantaranya, Fatra Ardianata, Melly 3GP, hingga Virly Virginia bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa total sembilan orang menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Mereka antara lain Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Baca Juga:  Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhum

Adapun dua pemeran yang tidak hadir dalam pemeriksaan adalah Siskaeee dan pemeran pria bernama Bima Prawira.

“(Siskaeee) belum hadir. Sementara talent pria atas nama BP alasan sakit,” kata AKBP Ardian Satrio Utomo pada Senin, 8 Januari 2024.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang terlibat dalam produksi sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sedangkan Pasal 34 mengatur pidana bagi mereka yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Arella Bellus, Caca Novita, Dirkrimsus, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Melly 3GP, MS, Polda Metro Jaya, Putri Lestari, Siskaeee, SNA, Virly Virginia, Zafira Sun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?