MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Para Pemeran Film Porno di Jakarta Selatan Belum Ditahan, Siskaeee Absen dalam Pemeriksaan

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Siskaeee kembali tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap para pemeran film porno di rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2023. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, para pemeran tidak ditahan.

Satu per satu, para pemeran film porno meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Diantaranya, Fatra Ardianata, Melly 3GP, hingga Virly Virginia bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa total sembilan orang menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Mereka antara lain Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Baca Juga:  Kasus Film Porno Diselesaikan, Siskaeee Tidak Terbukti Gangguan Jiwa

Adapun dua pemeran yang tidak hadir dalam pemeriksaan adalah Siskaeee dan pemeran pria bernama Bima Prawira.

“(Siskaeee) belum hadir. Sementara talent pria atas nama BP alasan sakit,” kata AKBP Ardian Satrio Utomo pada Senin, 8 Januari 2024.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang terlibat dalam produksi sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga:  Virly Virginia-Melly 3GP dan 10 Pemeran Lainnya Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Film Porno

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sedangkan Pasal 34 mengatur pidana bagi mereka yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Arella Bellus, Caca Novita, Dirkrimsus, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Melly 3GP, MS, Polda Metro Jaya, Putri Lestari, Siskaeee, SNA, Virly Virginia, Zafira Sun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi
19 Maret 2026
Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi
19 Maret 2026
Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi

Hukum

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Hukum

Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang

Jawa Timur

Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?