MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelantikan MKMK Permanen oleh Mahkamah Konstitusi: Tiga Anggota Dilantik Besok

Publisher: Redaktur 7 Januari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang telah dibentuk.

Tiga anggota MKMK, yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri, akan dilantik pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Acara pelantikan akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

“MKMK akan beroperasi mulai 8 Januari hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2020 tentang MK,” ujar Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.

Baca Juga:  Prabowo Minta Dukungan Tanpa Aksi di MK: Jaga Kesejukan Demokrasi

Fajar Laksono menjelaskan, bahwa MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

“Selain itu, MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat ditemukan pada menu Peradilan di laman resmi MK,” pungkas Fajar Laksono.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK permanen dengan masa jabatan selama 1 tahun.
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena menunggu perubahan UU MK terkait komposisi MKMK.

“Namun, karena UU MK tidak dilanjutkan, MK tetap menggunakan UU yang lama, yaitu UU 7/202, dan keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan dalam PMK,” jelas Prof Enny Nurbaningsih. CAK/RAZ

Baca Juga:  Yusril: Kesaksian 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Untungkan KPU dan Pihak Prabowo-Gibran
TAGGED: Fajar Laksono, I Dewa Gede Palguna, Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Ketua MK, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan MK, MKMK, Ridwan Mansyur, Suhartoyo, Yuliandri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?