MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelantikan MKMK Permanen oleh Mahkamah Konstitusi: Tiga Anggota Dilantik Besok

Publisher: Redaktur 7 Januari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang telah dibentuk.

Tiga anggota MKMK, yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri, akan dilantik pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Acara pelantikan akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

“MKMK akan beroperasi mulai 8 Januari hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2020 tentang MK,” ujar Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.

Baca Juga:  Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR

Fajar Laksono menjelaskan, bahwa MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

“Selain itu, MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat ditemukan pada menu Peradilan di laman resmi MK,” pungkas Fajar Laksono.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK permanen dengan masa jabatan selama 1 tahun.
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena menunggu perubahan UU MK terkait komposisi MKMK.

“Namun, karena UU MK tidak dilanjutkan, MK tetap menggunakan UU yang lama, yaitu UU 7/202, dan keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan dalam PMK,” jelas Prof Enny Nurbaningsih. CAK/RAZ

Baca Juga:  MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Ini Kata Pengamat Politik
TAGGED: Fajar Laksono, I Dewa Gede Palguna, Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Ketua MK, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan MK, MKMK, Ridwan Mansyur, Suhartoyo, Yuliandri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?