MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelantikan MKMK Permanen oleh Mahkamah Konstitusi: Tiga Anggota Dilantik Besok

Publisher: Redaktur 7 Januari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang telah dibentuk.

Tiga anggota MKMK, yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri, akan dilantik pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Acara pelantikan akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

“MKMK akan beroperasi mulai 8 Januari hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2020 tentang MK,” ujar Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.

Baca Juga:  Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Fajar Laksono menjelaskan, bahwa MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

“Selain itu, MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat ditemukan pada menu Peradilan di laman resmi MK,” pungkas Fajar Laksono.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK permanen dengan masa jabatan selama 1 tahun.
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena menunggu perubahan UU MK terkait komposisi MKMK.

“Namun, karena UU MK tidak dilanjutkan, MK tetap menggunakan UU yang lama, yaitu UU 7/202, dan keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan dalam PMK,” jelas Prof Enny Nurbaningsih. CAK/RAZ

Baca Juga:  MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
TAGGED: Fajar Laksono, I Dewa Gede Palguna, Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Ketua MK, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan MK, MKMK, Ridwan Mansyur, Suhartoyo, Yuliandri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?