MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pria Surabaya

Publisher: Redaktur 6 Januari 2024 2 Min Read
Share
Lokasi penemuan potongan tubuh korban yang dipasang garis polisi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus mutilasi kembali gemparkan warga Kota Malang. Kali ini, pria tukang pijat inisial AR di Kota Malang memutilasi pria asal Surabaya, AP (34).

Kasus itu terungkap bermula saat polisi menemukan potongan tubuh tanpa kepala serta pergelangan tangan dan kaki.

Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menerima laporan orang hilang atas nama AP, warga Surabaya, beberapa hari setelah penemuan potongan tubuh tersebut. Penyelidikan dilakukan hingga bukti-bukti mengarah pada AR hingga menangkap terduga pelaku pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Awalnya ditemukan mobil korban, kemudian kami dapatkan komunikasinya (lewat handphone), AR ini yang terakhir berkomunikasi dengan korban. Tadi malam kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus. Selain dibuang ke sungai, ada potongan tubuh korban yang ditanam di pinggir sungai, yakni kepala, telapak tangan, dan telapak kaki,” kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis, Sabtu, 6 Januari 2024.

Baca Juga:  Terungkap! Wanita di Serang Dibunuh Suami Sendiri, Dalih Perampokan Cuma Skenario Belaka

Pelaku diamankan polisi di rumah kos setelah ditemukan sejumlah bukti pembunuhan dan mutilasi terhadap warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya, itu. Kepada polisi, AR mengakui membunuh dan memutilasi AP.

“Tersangka sudah mengakui kooperatif (pembunuhan dan mutilasi). Tapi kami harus membuktikannya secara sains. Maka kami melakukan pemeriksaan pada tengkorak ini dari korban yang kami sebutkan (AP),” jelasnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah berkomunikasi dengan keluarga AP di Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bagian tubuh yang dipendam itu benar milik AP atau bukan. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Nur Wasis, mutilasi, Pembunuhan, Polresta Malang Kota, tenggilis mejoyo, tukang pijat, Wakasatreskrim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?