MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tunggu Vonis Rafael Alun yang Klaim Berjasa untuk Negara

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengumumkan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun mengajukan permohonan pembebasan dengan klaim berjasa bagi negara, menanggapi tuntutan hukuman 14 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Jaksa menuduh Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Tuntutan hukuman mencapai 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar, dengan ancaman penyitaan harta dan lelang jika tidak mencukupi, yang dapat diganti dengan 3 tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi

Dalam analisis yuridis, jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak pribadinya.

Jaksa juga meyakini Rafael membeli aset senilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900, yang di luar gratifikasi Rp 18,9 miliar.

Dalam klaimnya, kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan jaksa.

Junaedi menekankan bahwa Rafael Alun telah berjasa bagi negara dan meminta pengembalian aset yang disita oleh KPK.

Sidang vonis Rafael Alun dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024. Sebelumnya, Rafael Alun telah mengajukan klaim berjasa sebagai faktor meringankan hukumannya.

Baca Juga:  Hari Ini Hasto Sidang Perdana Terkait Kasus Harun Masiku

Pemutusan kasus ini akan memberikan dampak signifikan bagi keluarga dan status Rafael Alun sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Gratifikasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Putusan, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?