MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tunggu Vonis Rafael Alun yang Klaim Berjasa untuk Negara

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengumumkan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun mengajukan permohonan pembebasan dengan klaim berjasa bagi negara, menanggapi tuntutan hukuman 14 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Jaksa menuduh Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Tuntutan hukuman mencapai 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar, dengan ancaman penyitaan harta dan lelang jika tidak mencukupi, yang dapat diganti dengan 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Rp 300 Triliun, Crazy Rich PIK Dituntut 8 Tahun

Dalam analisis yuridis, jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak pribadinya.

Jaksa juga meyakini Rafael membeli aset senilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900, yang di luar gratifikasi Rp 18,9 miliar.

Dalam klaimnya, kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan jaksa.

Junaedi menekankan bahwa Rafael Alun telah berjasa bagi negara dan meminta pengembalian aset yang disita oleh KPK.

Sidang vonis Rafael Alun dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024. Sebelumnya, Rafael Alun telah mengajukan klaim berjasa sebagai faktor meringankan hukumannya.

Baca Juga:  Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya ASN dari Rendahan

Pemutusan kasus ini akan memberikan dampak signifikan bagi keluarga dan status Rafael Alun sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Gratifikasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Putusan, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kejaksaan

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Kejaksaan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?