MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tunggu Vonis Rafael Alun yang Klaim Berjasa untuk Negara

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengumumkan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun mengajukan permohonan pembebasan dengan klaim berjasa bagi negara, menanggapi tuntutan hukuman 14 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Jaksa menuduh Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Tuntutan hukuman mencapai 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar, dengan ancaman penyitaan harta dan lelang jika tidak mencukupi, yang dapat diganti dengan 3 tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Ungkap Mantan Model Tak Kooperatif di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Dalam analisis yuridis, jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak pribadinya.

Jaksa juga meyakini Rafael membeli aset senilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900, yang di luar gratifikasi Rp 18,9 miliar.

Dalam klaimnya, kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan jaksa.

Junaedi menekankan bahwa Rafael Alun telah berjasa bagi negara dan meminta pengembalian aset yang disita oleh KPK.

Sidang vonis Rafael Alun dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024. Sebelumnya, Rafael Alun telah mengajukan klaim berjasa sebagai faktor meringankan hukumannya.

Baca Juga:  3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Pemutusan kasus ini akan memberikan dampak signifikan bagi keluarga dan status Rafael Alun sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Gratifikasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Putusan, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?