MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tunggu Vonis Rafael Alun yang Klaim Berjasa untuk Negara

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengumumkan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun mengajukan permohonan pembebasan dengan klaim berjasa bagi negara, menanggapi tuntutan hukuman 14 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Jaksa menuduh Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Tuntutan hukuman mencapai 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar, dengan ancaman penyitaan harta dan lelang jika tidak mencukupi, yang dapat diganti dengan 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar

Dalam analisis yuridis, jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak pribadinya.

Jaksa juga meyakini Rafael membeli aset senilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900, yang di luar gratifikasi Rp 18,9 miliar.

Dalam klaimnya, kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan jaksa.

Junaedi menekankan bahwa Rafael Alun telah berjasa bagi negara dan meminta pengembalian aset yang disita oleh KPK.

Sidang vonis Rafael Alun dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024. Sebelumnya, Rafael Alun telah mengajukan klaim berjasa sebagai faktor meringankan hukumannya.

Baca Juga:  KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Pemutusan kasus ini akan memberikan dampak signifikan bagi keluarga dan status Rafael Alun sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Gratifikasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Putusan, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Prabowo Akan Beri Bintang Mahaputera ke Kapolri
13 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026

Korupsi

Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Korupsi

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3

Nasional

Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?