MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penampakan Ember Besar yang Digunakan James untuk Menampung Potongan Tubuh Istrinya

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Barang bukti ember besar ditunjukkan oleh polisi dalam konferensi pers.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – James Loodewky Tomatala (61), warga Kota Malang, mengerikan dengan perbuatannya membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), hingga terbagi menjadi 10 bagian. Tubuh terpotong tersebut tidak manusiawi dimasukkan ke dalam sebuah ember.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, tersangka, dalam kebingungan dan renungan, pada Minggu, 31 Desember 2023 pagi, mendekati seorang tetangga dan teman obrol untuk meminta bantuan.

Tanpa diduga, para saksi yang datang diminta bantuan malah dihadapkan pada pemandangan mengerikan jasad korban yang terletak dalam ember.

“Tersangka menghubungi salah satu saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember. Menyaksikan jasad itu, kemudian si saksi merasa ketakutan dan langsung melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga:  Sosok Ni Made Sutarini, Korban Tragedi Mutilasi di Malang

Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan penampakan ember besar yang digunakan oleh James untuk menampung potongan tubuh istrinya. Ember berwarna abu itu menjadi saksi bisu dari kekejaman yang terjadi.

Menurut keterangan saksi, tersangka sebelumnya sudah memiliki keinginan untuk membunuh korban. Perencanaan aksi sadis ini juga terbukti dari persiapan kantong kresek besar yang digunakan untuk menyembunyikan jasad.

“Perbuatan itu dilakukan karena tersangka merasa jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita tentang keinginannya untuk menghabisi korban di masa yang akan datang,” tambah Danang. CAK/RAZ

TAGGED: James Loodewky Tomatala, Kasatreskrim, Kompol Danang Yudanto, mutilasi, Ni Made Sutarini, Polresta Malang Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?