MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penampakan Ember Besar yang Digunakan James untuk Menampung Potongan Tubuh Istrinya

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Barang bukti ember besar ditunjukkan oleh polisi dalam konferensi pers.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – James Loodewky Tomatala (61), warga Kota Malang, mengerikan dengan perbuatannya membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), hingga terbagi menjadi 10 bagian. Tubuh terpotong tersebut tidak manusiawi dimasukkan ke dalam sebuah ember.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, tersangka, dalam kebingungan dan renungan, pada Minggu, 31 Desember 2023 pagi, mendekati seorang tetangga dan teman obrol untuk meminta bantuan.

Tanpa diduga, para saksi yang datang diminta bantuan malah dihadapkan pada pemandangan mengerikan jasad korban yang terletak dalam ember.

“Tersangka menghubungi salah satu saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember. Menyaksikan jasad itu, kemudian si saksi merasa ketakutan dan langsung melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga:  Sadis! Suami Mutilasi Istri di Malang, Warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Heboh

Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan penampakan ember besar yang digunakan oleh James untuk menampung potongan tubuh istrinya. Ember berwarna abu itu menjadi saksi bisu dari kekejaman yang terjadi.

Menurut keterangan saksi, tersangka sebelumnya sudah memiliki keinginan untuk membunuh korban. Perencanaan aksi sadis ini juga terbukti dari persiapan kantong kresek besar yang digunakan untuk menyembunyikan jasad.

“Perbuatan itu dilakukan karena tersangka merasa jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita tentang keinginannya untuk menghabisi korban di masa yang akan datang,” tambah Danang. CAK/RAZ

TAGGED: James Loodewky Tomatala, Kasatreskrim, Kompol Danang Yudanto, mutilasi, Ni Made Sutarini, Polresta Malang Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

Hukum

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Hukum

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?