MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sepanjang Tahun 2023, Polda Jatim Terima 2.505 Laporan Penipuan

Publisher: Redaksi 3 Januari 2024 4 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perkara penipuan masih menjadi tren di masyarakat. Mereka menjadi korban penipuan orang dekat. Mirisnya lagi jadi korban penipuan di era digitalisasi.

Contohnya, sepanjang tahun 2023, Polda Jatim menangani sebanyak 2.505 kasus penipuan. Laporan ini enjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan kasus lain.

Meski begitu, tren kasus ini menurun cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2022. Dari kasus itu,  2.048 kasus telah selesai ditangani atau dalam presentase sebanyak 81,75 persen.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah kasus penipuan sangat tinggi yakni mencapai 13.443 laporan dan 7.181 diantaranya berhasil diselesaikan atau 53,41 persen.

Dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa kasus penipuan di 2023 turun sekitar 81,37 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Meskipun tren kasus menurun Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap selalu waspada terkait kejahatan penipuan.

Baca Juga:  Perjalanan Kasus Selebgram Alnaura hingga Jadi Buronan Interpol

Dari kasus 2023, kasus penipuan yang menonjol dan viral adalah terkait investasi dan arisan online. Untuk itu masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming profit besar.

“Kalau mau inves harus prudent (dengan hati-hati). Harus benar-benar mengecek dan tidak mudah percaya dengan pengakuan member lain. Karena dari pengakuan korban-korban sebelum, mereka selalu diiming-imingi profit besar,” kata Kombespol Totok Suharyanto.

Seperti contoh kasus penipuan berkedok investasi dan arisan online Cuan Grup yang dilaporkan ke Polda Jatim. Shasha R melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Fina Wu dan Selani Desti terkait investasi dan arisan bodong, Selasa 24 Oktober 2023.

Dia melaporkan pengelola investasi dan arisan online yakni Alexa Dewi, Mita Reza alias Tata Ghaniez, dan Rully Febriana alias Febi. Saat itu Shasha R diiming-imingi profit 17 persen jika bersedia berinvestasi sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga:  Lakukan Kejahatan Penipuan, Pencucian Uang hingga Narkotika, Ditjen Imigrasi Deportasi 13 Warga Negara Taiwan

“Saya diajak (maksa) ikut investasi dengan keuntungan 17% dan seharusnya mendapatkan modal dan profit Rp 46,8 juta. Seharusnya 1 Oktober saya sudah dapat,” kata Shasha yang juga seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya.

Hingga kini kata Aktivis Perempuan dan Sosial Jawa Timur Siti Rafika Hardhiansari mengatakan bahwa kasus penipuan ini belum selesai.

“Teman-temannya yang melapor ingin uang yang di investasi kembali. Tapi owner Cuan Grup sudah tidak bisa mengembalikan uang membernya karena semua aset sudah dijual dan diserahkan ke member lain,” ungkap Rafika.

Contoh kasus penipuan lain di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemilik Toko Batik Sami Joyo Malang, Sutikno diseret di Pengadilan karena melakukan penipuan.

Baca Juga:  Jejak Hukum Jan Hwa Diana: Bos UD Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

Sutikno membeli kain jenis polster sebanya 134 pcs menggunakan cek kosong yang membuat Dji Siang alias Bambang rugi sekitar Rp 248 juta.

Dari pengakuan Sutikno, ia terpaksa melakukan penipuan dikarenakan untuk membayar hutang. Bisnisnya bangkrut saat terjadi pandemi covid-19. Hal ini lah yang membuat ia mempunyai banyak hutang

Terdakwa menambahkan bahwa rumah yang dijualnya memang sudah laku. Namun uang tersebut sudah ia pergunakan untuk membayar hutang keorang lain. “Rumah sudah laku dan buat membayar ke orang lain,” lanjutnya.

Saat ditanya Hakim Widiarso apakah terdakwa menyesali perbuatannya, korban pun menjawab.

“Saya menyesal Yang Mulia. Kalau saya diberi kesempatan menyicil saya akan mencicilnya. Saya masih punya aset yang sekarang masih proses lelang di bank,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Digitalisasi, Ditreskrimum, Kombespol Totok Suharyanto, Penipuan, Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Kasus Pramugari Gadungan di Jakarta Berawal dari Penipuan Janji Masuk Batik Air
9 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?