MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habisi Sekeluarga Rekan Bisnis di Muba karena Takut Terbongkar

Publisher: Redaktur 2 Januari 2024 4 Min Read
Share
Eeng Praza dimintai keterangan penyidik.
Ad imageAd image

MUSI BANYUASIN, Memoindonesia.co.id – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Eeng Praza (48) sebagai tersangka dalam kasus perampokan sadis yang mengakibatkan kematian rekan bisnisnya, Heri (40), beserta keluarganya di Musi Banyuasin (Muba). Fakta baru mengungkap bahwa Eeng ternyata sering tinggal dan menginap di rumah korban.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, Kombespol Tulus Sinaga, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di Mapolda pada Senin, 1 Januari 2024. Tulus menilai aksi kejahatan Eeng sebagai tindakan kejam yang merenggut nyawa keempat korban.

“Menurut kita aksi pelaku terhadap korban ini cukup kejam. Pelaku dan korban saling mengenal, bahkan pernah bertransaksi jual beli handphone. Pelaku juga sering tinggal dan menginap di rumah korban. Modal bisnis handphone senilai Rp 35 juta ditanamkan pelaku kepada korban,” katanya.

Pada pagi hari sebelum peristiwa pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud menagih hasil penjualan handphone dan modal yang telah ditanamkan sebelumnya. Namun, korban merespons di luar dugaan Eeng. Terjadi perkelahian, dan Eeng menggunakan kayu bakar di lokasi untuk memukul korban H berkali-kali hingga menyebabkannya meninggal.

Baca Juga:  Mobil-Motor Saksi Bisu Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Diamankan Denpomal

Rumah tersebut juga dihuni oleh ibu Heri, Zura alias Masturo (70). Setelah mengetahui kejadian, Zura berteriak meminta pertolongan. Eeng spontan memukul Zura dengan kayu yang sama, kemudian mengekang kedua tangannya hingga Zura juga meninggal dunia.

“Tak lama setelah kejadian itu, kedua anak H yang menyaksikan kejadian tersebut mencoba melarikan diri, terlihat oleh pelaku. Kedua anak tersebut kemudian dipukul dengan kayu, yang pertama perempuan, kemudian yang kedua laki-laki. Salah satu anak laki-laki ditendang hingga masuk ke dalam septic tank, menyebabkan kematian mereka semua,” ungkap Tulus.

Setelah korban meninggal, Eeng mengambil uang tunai korban sebesar Rp 1,5 juta dan 3 unit handphone sebelum melarikan diri. Pada Rabu, 20 Desember 2023, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah warga mencium bau tak sedap dari rumah korban.

Baca Juga:  LPSK Duga Ada Penganiayaan-Pelanggaran Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Tim Gabungan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap Eeng saat bersembunyi di kediaman keluarganya di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

Tulus mengakui bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perampokan tersebut, termasuk pencarian barang bukti seperti handphone korban yang dilaporkan dibuang oleh Eeng ke sungai dan sepeda motor yang sebelumnya dikabarkan dibawa kabur oleh korban.

“Atas perbuatannya, Eeng resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga:  Dituntut 12 Tahun Penjara Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Anak Anggota DPR RI Nonaktif Ronald Tannur

Dalam pengakuan Eeng, peristiwa tersebut bermula dari ketidaksepakatan bisnis handphone dengan Heri yang tidak kunjung selesai. Eeng mengaku dipukul duluan oleh Heri karena masalah bisnis.

“Sudah tiga kali jual handphone, tapi keuntungan yang dijanjikan tidak pernah saya dapat. Semua ini terjadi karena emosi dan kekecewaan saya karena khilaf,” ujarnya.

Selama melarikan diri, Eeng mengakui tidak menyerahkan diri ke polisi karena kebingungan. Ia juga mengakui aksinya membunuh nenek Zura dan dua anak Heri yang masih kecil dilatarbelakangi oleh ketakutan aksi kejamnya terbongkar.

“Dia nekat melakukan pembunuhan karena takut rahasianya terbongkar. Ini dilakukan karena emosi sesaat dan hilang kendali,” tambah Tulus. CAK/RAZ

TAGGED: Eeng Praza, Kombespol Tulus Sinaga, Muba, Musi Banyuasin, Pembunuhan, Polda Sumsel, Wadirreskrimum Polda Sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?