MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habisi Sekeluarga Rekan Bisnis di Muba karena Takut Terbongkar

Publisher: Redaktur 2 Januari 2024 4 Min Read
Share
Eeng Praza dimintai keterangan penyidik.
Ad imageAd image

MUSI BANYUASIN, Memoindonesia.co.id – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Eeng Praza (48) sebagai tersangka dalam kasus perampokan sadis yang mengakibatkan kematian rekan bisnisnya, Heri (40), beserta keluarganya di Musi Banyuasin (Muba). Fakta baru mengungkap bahwa Eeng ternyata sering tinggal dan menginap di rumah korban.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, Kombespol Tulus Sinaga, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di Mapolda pada Senin, 1 Januari 2024. Tulus menilai aksi kejahatan Eeng sebagai tindakan kejam yang merenggut nyawa keempat korban.

“Menurut kita aksi pelaku terhadap korban ini cukup kejam. Pelaku dan korban saling mengenal, bahkan pernah bertransaksi jual beli handphone. Pelaku juga sering tinggal dan menginap di rumah korban. Modal bisnis handphone senilai Rp 35 juta ditanamkan pelaku kepada korban,” katanya.

Pada pagi hari sebelum peristiwa pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud menagih hasil penjualan handphone dan modal yang telah ditanamkan sebelumnya. Namun, korban merespons di luar dugaan Eeng. Terjadi perkelahian, dan Eeng menggunakan kayu bakar di lokasi untuk memukul korban H berkali-kali hingga menyebabkannya meninggal.

Baca Juga:  Penyebab JM Mutilasi Istri di Malang: Dugaan Sementara Masalah Rumah Tangga

Rumah tersebut juga dihuni oleh ibu Heri, Zura alias Masturo (70). Setelah mengetahui kejadian, Zura berteriak meminta pertolongan. Eeng spontan memukul Zura dengan kayu yang sama, kemudian mengekang kedua tangannya hingga Zura juga meninggal dunia.

“Tak lama setelah kejadian itu, kedua anak H yang menyaksikan kejadian tersebut mencoba melarikan diri, terlihat oleh pelaku. Kedua anak tersebut kemudian dipukul dengan kayu, yang pertama perempuan, kemudian yang kedua laki-laki. Salah satu anak laki-laki ditendang hingga masuk ke dalam septic tank, menyebabkan kematian mereka semua,” ungkap Tulus.

Setelah korban meninggal, Eeng mengambil uang tunai korban sebesar Rp 1,5 juta dan 3 unit handphone sebelum melarikan diri. Pada Rabu, 20 Desember 2023, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah warga mencium bau tak sedap dari rumah korban.

Baca Juga:  Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Tim Gabungan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap Eeng saat bersembunyi di kediaman keluarganya di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

Tulus mengakui bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perampokan tersebut, termasuk pencarian barang bukti seperti handphone korban yang dilaporkan dibuang oleh Eeng ke sungai dan sepeda motor yang sebelumnya dikabarkan dibawa kabur oleh korban.

“Atas perbuatannya, Eeng resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga:  Sadis! Patahkan Leher Cewek MiChat agar Muat dalam Koper

Dalam pengakuan Eeng, peristiwa tersebut bermula dari ketidaksepakatan bisnis handphone dengan Heri yang tidak kunjung selesai. Eeng mengaku dipukul duluan oleh Heri karena masalah bisnis.

“Sudah tiga kali jual handphone, tapi keuntungan yang dijanjikan tidak pernah saya dapat. Semua ini terjadi karena emosi dan kekecewaan saya karena khilaf,” ujarnya.

Selama melarikan diri, Eeng mengakui tidak menyerahkan diri ke polisi karena kebingungan. Ia juga mengakui aksinya membunuh nenek Zura dan dua anak Heri yang masih kecil dilatarbelakangi oleh ketakutan aksi kejamnya terbongkar.

“Dia nekat melakukan pembunuhan karena takut rahasianya terbongkar. Ini dilakukan karena emosi sesaat dan hilang kendali,” tambah Tulus. CAK/RAZ

TAGGED: Eeng Praza, Kombespol Tulus Sinaga, Muba, Musi Banyuasin, Pembunuhan, Polda Sumsel, Wadirreskrimum Polda Sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?