MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tangkap Pemilik @presiden_ono_niha: Polri Gencar Jaga Ruang Siber dari Hate Speech Terkait Papua

Publisher: Redaktur 2 Januari 2024 2 Min Read
Share
AB, pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha dimintai keterangan penyidik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pria berinisial AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terkait Papua. Tindakan penegakan hukum terhadap AB merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga kebersihan ruang siber dan melawan konten negatif.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan komitmennya dalam menjaga ruang siber dari konten yang dapat merusak persatuan bangsa. “Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ungkap Dittipidsiber pada Senin, 1 Januari 2024.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bekuk Buron Pengendali Laboratorium Narkoba di Bangkok

Dittipidsiber secara aktif bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan aktivis sosial untuk meningkatkan literasi digital. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi digital dianggap penting agar dapat menghindari penyebaran berita palsu, misinformasi, dan ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” jelas Dittipidsiber.

Langkah ini diambil untuk menyehatkan konten di ruang digital dan meningkatkan konten positif di dunia maya. AB ditangkap pada 30 Desember 2023, dan dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang, termasuk handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam videonya.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Mutasi Polri: Komjenpol Ahmad Dofiri Wakapolri, Irjenpol Dedi Irwasum

Pihak berwenang menjerat AB dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim, Dittipidsiber, KUHP, Penghapusan Diskriminasi dan Etnis, Polri, presiden_ono_niha, TikTok @presiden_ono_niha, UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?