MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Sumut Tetapkan Denise Chariesta sebagai Tersangka Pencemaran Nama, Pemeriksaan Akhir Desember

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Denise Chariesta
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Polda Sumut menetapkan Denise Chariesta (DC) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama atas laporan dari pengacara Razman Arif Nasution, Jumat, 22 Desember 2023.

Denise akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 Desember 2023, sesuai dengan keputusan penyidik.

Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Denise dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution. Pasal yang dipersangkakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE,” kata Hadi.

Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada Juni 2022, dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait unggahan podcast dan Instagram milik Denise. Denise Chariesta dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada akhir bulan ini.

Baca Juga:  Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah

Denise Chariesta sebelumnya telah datang ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan tersebut.

Setelah pemeriksaan, Denise menyatakan bahwa ia tidak berniat berdamai dengan Razman Arif Nasution, karena merasa telah dilecehkan.

“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang posting-an saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya, ada sekitar 10-15 pertanyaan, dan penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan ini semua ke Polda Sumut,” ujarnya saat itu.

Denise menegaskan bahwa ia tidak berniat damai dengan Razman Arif Nasution karena merasa telah dilecehkan secara verbal di depan masyarakat.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

“Damai? Ya nggak lah, ngapain saya damai sama dia orang yang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali,” ucap Denise. CAK/RAZ

TAGGED: Denise Chariesta, Kabidhumas Polda Sumut, Kombespol Hadi Wahyudi, pencemaran nama baik, Polda Sumut, Razman Arif Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah
10 Maret 2026
Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk
10 Maret 2026
Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik
10 Maret 2026
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah
10 Maret 2026
Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk
10 Maret 2026
Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik
10 Maret 2026
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah

Korupsi

Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk

Nasional

Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik

Korupsi

KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?