MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua WNA Myanmar dan Bangladesh Diamankan saat Urus Paspor di Pamekasan

Publisher: Admin 30 September 2023 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri bersama anggota menunjukkan dokumen palsu milik dua WNA Myanmar dan Bangladesh saat konferensi pers.
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri bersama anggota menunjukkan dokumen palsu milik dua WNA Myanmar dan Bangladesh saat konferensi pers.
Ad imageAd image

PAMEKASAN, Memoindonesia.co.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) dari Myanmar dan Bangladesh, diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. Penangkapan dilakukan saat keduanya mengurus paspor,  Jumat, 29 September 2023

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengatakan, tindakan ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi informasi publik dan memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Selain itu, penangkapan ini juga mencerminkan keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dalam menjalankan tugas pengawasan keimigrasian,” ujar Imam.

Penangkapan terhadap WNA Myanmar, yang memiliki inisial MHA, terjadi setelah video pembuatan roti canai yang diunggahnya di media sosial menjadi viral. Berdasarkan video tersebut, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Cegah Potensi Pelanggaran Keimigrasian, Timpora Gelar Operasi Gabungan Antarinstansi, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Batu

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MHA sebelumnya bekerja sebagai juru masak di outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan.

“Namun, karena terjadi ketidakcocokan dalam bisnis tersebut, MHA memutuskan untuk membuka kedai roti canai sendiri di daerah Bangkalan,” sambung Imam.

Usahanya berlangsung selama 17 hari sebelum ia memutuskan untuk membantu mencarikan istri untuk pelanggan dan memperkenalkan mereka kepada seseorang dengan inisial L.

MHA dan L melakukan pernikahan siri sekitar tahun 2020 dan mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan pada tahun 2021.

Mereka secara resmi tercatat dalam Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Geger Bangkalan pada tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga:  Tiba di Sidoarjo, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Siap Dampingi Presiden Joko Widodo Bagikan 5.000 Sertifikat PTSL, dan Wakaf

Sementara itu, penangkapan terhadap WNA Bangladesh dengan inisial MAH terjadi saat MAH hendak mengajukan pengurusan paspor menggunakan dokumen kependudukan yang dibuat di Sampang. MAH terbongkar ketika istri yang mendampinginya berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

“Karena petugas curiga dan MAH lancar berbahasa Inggris, akhirnya ia dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan,” kata Agus Surono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa MAH telah memalsukan dokumen kependudukannya dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain.

MAH membayar 2.000 ringgit Malaysia kepada orang yang membantunya. Awalnya, ia berada di Malaysia sebelum akhirnya tiba di Indonesia melalui Sumatra.

Baca Juga:  Tingkatkan Presisi Tusi, Ka-UPT Imigrasi Latihan Menembak

Kedua migran ini akan dipulangkan ke negara masing-masing, namun masih menunggu jadwal pemberangkatan.

“Kami masih menunggu jadwal deportasi,” pungkas Agus Surono. (hum/cak)

TAGGED: Banhladesh, Imigrasi Pamekasan, Kemenkumham Jatim, KUA Geger, Madura, Myanmar, Pemalsuan Paspor, Urus Paspor, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno: Dari Perwira TNI hingga Wapres ke-6 RI
3 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya

Korupsi

KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak

Korupsi

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?