MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Kasus SIPOA Ditangkap, Budi dan Klemens Pasrah

Publisher: Admin 1 Agustus 2023 1 Min Read
Share
Terpidana kasus SIPOA Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso diamankan di Kejari Surabaya.
Terpidana kasus SIPOA Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso diamankan di Kejari Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA – Buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek SIPOA, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) ditangkap.

Penangkapan terhadap dua terpidana tersebut dilakukan oleh gabungan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH MH mengatakan, keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30.

“Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023,” ujar mantan Kajari Karang Asem, Bali ini.

Lanjut Joko, tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.

Baca Juga:  Petugas Haji Amankan Silet, Ulekan hingga Cairan

“Setelah dua hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan pada hari ini,” sambung Joko didampingi Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH,MH.

Selanjutnya, tim menyerahkan kedua terpidana kepada jaksa eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020.

Isi keputusan itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (hum/cak)

TAGGED: Kejari Surabaya, Sidoarjo, Sipoa, Tangkap Buron
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

Pemasyarakatan

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?