MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosialisasikan Aplikasi PRISMA, Kemenkumham Tegaskan Bisa Bantu Perusahaan Analisis Pelanggaran HAM

Publisher: Admin 27 Juli 2023 2 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari membuka kegiatan sosialisasi di Tuban.
Ad imageAd image

TUBAN – Perlindungan dan Pemenuhan HAM di dunia usaha menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM RI. Karenanya, Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen HAM dan Yayasan TIFA menggelar sosialisasi Aplikasi PRISMA di Hotel Front One King Tuban, Kamis (27/7/2023)

Sosialisasi Aplikasi PRISMA dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari. Hadir pula Dirjen HAM Dahana Putra memberikan sambutan secara virtual.

Dalam sambutannya Kakanwil Jauhari menyampaikan, bahwa aplikasi PRISMA merupakan aplikasi berbasis website untuk membantu perusahaan dalam menganalisis potensi resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis.

Baca Juga:  Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

“Ini upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia usaha,” kata Imam Jauhari.

Aplikasi tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan prinsip-prinsip pedoman untuk bisnis dan HAM yaitu protect (perlindungan), respect (penghormatan) dan remedy (pemulihan).

Melalui penggunaan Aplikasi PRISMA Perusahaan mampu menilai sejauh mana proses usaha mereka mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang berprinsip Hak Asasi Manusia secara mandiri dan bertujuan untuk mengenali apakah Perusahaan sudah melaksanakan prinsip-prinsip HAM.

“Jika hasil yang ingin dicapai adalah penghormatan HAM, maka uji tuntas HAM menggunakan Aplikasi Prisma merupakan proses yang harus dilakukan untuk mencapai dan menunjukkan hasil tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil Kemenkumham: Diproses Sesuai SOP

Dan dengan adanya uji tuntas HAM pada dunia usaha pada akhirnya, konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM. Sehingga lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik. Karena Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global,” urainya. (hum/cak)

TAGGED: Aplikasi PRISMA, Kemenkumham Jatim, Pelaku Usaha, Tuban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
BEM UI Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan dari BBM hingga Bencana Nasional
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov
18 Agustus 2026
31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal

Peristiwa

21 Orang Diduga Perusuh Diamankan Jelang Demo Jakarta, Bawa Flare dan Molotov

Peristiwa

31 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi saat HUT Ke-81 RI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?